Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, MK Nyatakan Uji Materiil soal Presidential Threshold Tidak Dapat Diterima

Kompas.com - 21/04/2022, 19:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, tiga gugatan uji materiil atas Pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat diterima.

Pasal tersebut mengatur ambang batas persyaratan pencalonan calon presiden (presidential threshold).

Ketiga gugatan tersebut bernomor perkara 13/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh 6 orang warga Kota Bandung dan satu warga Bogor, nomor perkara 20/PUU-XX/2022 yang diajukan 4 orang pemohon, dan nomor 21/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh 5 anggota DPD RI.

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Answar Usman dalam amar putusan, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: MK Putus 21 Perkara Uji Materi Presidential Threshold dalam 5 Tahun, 17 Tak Diterima

MK dalam pertimbangannya menyebutkan, para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional dari Pasal 222 tersebut.

Selain itu, MK membantah, anggapan Pasal 222 UU 7/2017 membatasi jumlah pasangan capres dan cawapres yang akan mengikuti Pemilu.

"Dengan analogi demikian, maka anggapan adanya kerugian konstitusional, in casu terhambatnya hak untuk memilih (right to vote) yang dialami oleh para pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum," ujar Wakil Ketua MK Aswanto.

MK menyatakan bahwa tidak ditemukannya kerugian konstitusional para pemohon yang dihubungkan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan pemohon dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah.

"Karena pemberlakuan norma Pasal 222 UU 7/2017 tidak mengurangi kesempatan putra-putri terbaik daerah untuk menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden sepanjang memenuhi persyaratan dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu," kata Aswanto.

Baca juga: Presidential Threshold: Pengertian dan Sejarahnya dari Pemilu ke Pemilu di Indonesia

Di samping itu, MK juga menyatakan bahwa para pemohon tidak memenuhi kualifikasi perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih.

Sehingga, kerugian hak konstitusional dengan berlakunya ketentuan norma yang didalilkan tersebut tidak menunjukkan bukti adanya dukungan bagi para pemohon untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan capres dan cawapres dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu atau setidak-tidaknya menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan bersama dengan para pemohon.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, maka para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Aswanto.

Baca juga: Berkali-kali Diuji, Presidential Threshold Selalu Kandas di MK

MK diketahui sudah memutus 21 perkara uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold selama lima tahun, yaitu sejak 2017 sampai Februari 2022.

Menurut data yang diterima Kompas.com dari Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, Jumat (25/2/2022), Mahkamah tidak dapat menerima atau menolak seluruh permohonan uji materi presidential threshold tersebut.

Total dalam lima tahun, sebanyak 17 permohonan tak dapat diterima, sementara 3 lainnya ditolak dan satu perkara dihentikan karena pemohon meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com