JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, selama Ramadhan, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama.
"Larangan ini juga berlaku untuk kegiatan open house pada Hari Raya Idulfitri 1443 H mendatang," ujar Tjahjo dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenpan RB, Kamis (21/4/2022).
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/123/M.KT.02/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/124/M.KT.02/2022.
Baca juga: Istana Minta Semua Pejabat Tak Gelar Buka Bersama dan Open House Lebaran
Menurut Tjahjo, surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah.
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, pemerintah telah memberikan kesempatan cuti bagi ASN untuk merayakan Lebaran.
Selain itu ASN juga diperbolehkan mengajukan cuti sebelum atau sesudah periode hari libur nasional.
Ini bertujuan mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik.
Baca juga: KPK Imbau ASN Tak Terima Parsel hingga THR yang Berhubungan dengan Jabatan
Meski demikian, Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk mematuhi protokol kesehatan.
"PPK pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," katanya.
PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.