Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Kekerasan Polisi Sudah Jadi Budaya, Harus Ditinggalkan

Kompas.com - 21/04/2022, 19:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKomnas HAM angkat bicara mengenai maraknya kasus-kasus penyiksaan oleh polisi yang terungkap ke permukaan.

Sebelumnya, Komnas HAM merilis 2 hasil penyelidikan dan pemantauan terhadap dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota Polsek Tambelang, Bekasi dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Di Tambelang, 4 orang pemuda disiksa hingga terpaksa mengaku terlibat pembegalan yang tidak dilakukannya.

Di Jakarta Selatan, seorang tahanan kasus narkotika yang memiliki riwayat penyakit serius, mengalami penyiksaan hingga pemerasan, sebelum akhirnya wafat akibat penyakit metabolisme dengan status tahanan.

Baca juga: Kekerasan Polisi Terus Berulang, Banting Peserta Aksi hingga Perkosa Istri Tersangka

Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Choirul Anam, beranggapan bahwa fenomena kekerasan ini bukan hanya jadi ciri khas polda-polda tertentu, lantaran hal ini telah menjadi budaya di unit tertentu.

“Kita lihat bukan hanya di wilayah kerja Polda Metro Jaya. Ini juga di Sumatera Utara, lalu kemarin di Jawa Timur. Banyak lah soal beginian,” kata Anam dikutip dari akun resmi YouTube Komnas HAM, Kamis (21/4/2022).

“Di saat yang sama, di Sumenep juga terjadi (kekerasan oleh polisi) dan kami juga tangani. Ini adalah problem soal kebudayaan. Ada beberapa unit yang memang budayanya adalah budaya kekerasan. Dicek saja, budaya kekerasannya memang tinggi,” lanjutnya.

Budaya ini membuat para anggota kepolisian yang melakukan kekerasan mengabaikan aspek formal yang sudah mereka ketahui bahwa penyiksaan tidak dibenarkan secara hukum.

Anam berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius dan konsisten menerapkan pendekatan yang humanis.

Ia juga menegaskan bahwa penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan dari pelaku tidak dibenarkan.

Metode ini justru menyiratkan tidak profesionalnya kepolisian dalam mengungkap/membuktikan tindak pidana.

Baca juga: LPSK Siap Beri Perlindungan Warga Desa Wadas yang Jadi Korban Kekerasan Polisi

Logikanya, jika polisi dapat membuktikan suatu tindak pidana, maka apa pun pengakuan pelaku tidak lagi diperlukan.

“Penegakan hukum harus berbasis criminal scientific investigation, basisnya tindakan ilmiah, saintifik. Zaman segini malah pukul-pukulan, yang ada malah digulung penegak hukumnya oleh jejak digital,” ujar Anam.

“(Pendekatan humanis) harus terus-menerus. Karena (meninggalkan) budaya kekerasan ini tidak bisa semudah membalik tangan. Di seluruh Indonesia hampir sama,” lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com