Salin Artikel

Tim Hukum Ade Armando Ancam Laporkan Sekjen PAN ke Polisi, MKD Ingatkan soal Anggota DPR Punya Hak Imunitas

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengaku bingung saat mendengar kabar bahwa Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno hendak dilaporkan oleh tim hukum Ade Armando.

Sebab, Habiburokhman mengingatkan, Eddy yang juga menjabat sebagai wakil ketua Komisi VII DPR itu memiliki hak imunitas selaku anggota dewan.

"Kita sih kalau kita kemarin infonya dia dilaporkan di kepolisian ya kita juga bingung, ini anggota DPR bicara kok dilaporkan, ini yang ini (melapor) mengerti enggak soal hak imunitas," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, hak imunitas memberikan jaminan kebebasan berbicara dan kebebasan beraktivitas bagi para anggota dewan.

Ia menyebutkan, hak imunitas itu diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Itu double cover, jadi enggak bisa dipersoalkan secara hukum apalagi dibuat laporan ke kepolisian," kata Habiburokhman.

Pasal 224 Ayat (2) UU MD3 memang memberikan hak imunitas bagi anggota DPR dalam hal sikap, tindakan, dan kegiatannya di dalam rapat maupun luar rapat DPR yang terkait hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR," bunyi Pasal 244 Ayat (2) UU MD3.

Kendati demikian, Habiburokhman mengatakan, MKD siap menerima aduan terkait pernyataan Eddy tersebut jika dinilai tidak pas.

"Kalau misalnya soal teknis pemilihan diksi, diksinya kurang pas, dilaporkan ke MKD ya monggo kita cek," ujar dia.

Diberitakan, tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dan Auia Fahmi, melayangkan somasi kepada Eddy.

Mereka melayangkan somasi atas cuitan Eddy di akun Twitter-nya karena dinilai telah menuduh Ade Armando sebagai penista agama.

Dalam somasinya tersebut, Muannas pun meminta Eddy Soeparno menghapus twitnya tersebut.

Muannas mengancam akan menuntut Eddy ke jalur hukum bila twitnya tak dihapus dalam waktu 3x24 jam sejak dilayangkannya somasi.

"Apabila dalam waktu 3x24 jam Saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter Saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana maupun perdata," demikian kata Muannas dalam keterangannya.

Dalam dokumen somasinya, Muannas juga menyertakan twit Eddy Soeparno yang dinilai telah menuding Ade Armando sebagai penista agama.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama, termasuk AA," demikian twit Eddy yang disertakan dalam dokumen somasi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/19/18024211/tim-hukum-ade-armando-ancam-laporkan-sekjen-pan-ke-polisi-mkd-ingatkan-soal

Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke