Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
APIK
Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan

Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) didirikan tujuh pengacara perempuan di Jakarta tahun 1995. APIK melakukan pendampingan dan bantuan hukum bagi perempuan yang mengalami ketidakadilan, kekerasan dan berbagai bentuk diskriminasi.

Delik Perkosaan Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kompas.com - 16/04/2022, 19:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Ratna Batara Munti *

SEORANG gadis muda diperkosa tetangganya, yang merupakan mantan pacarnya. Korban alami depresi berat dan pernah ingin bunuh diri.

Korban yang saat itu tengah hamil empat bulan, sempat didampingi keluarganya ke pusat layanan terpadu milik pemerintah untuk meminta pendampingan psikologis. Namun tidak direspon dengan alasan psikolog terbatas, hanya ada dua psikolog yang menyisihkan waktu di antara jadwal mengajarnya yang padat di sebuah kampus.

Korban sudah dua kali melapor ke kantor polisi setempat. Namun laporannya tidak diterima. Bahkan, setelah didampingi pendamping hukum untuk kembali melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) polres setempat, tetap gagal meyakinkan kepolisian untuk menerbitkan surat laporan polisi.

Baca juga: FPL: 9 Jenis Tindak Kekerasan Seksual dalam RUU PKS Nyata Terjadi

Keterangan korban tidak dipercaya penyidik. Pernyataan-pernyataan seperti “kok mau dibawa pelaku”, “korban kan sudah dewasa”, “maaf tidak ada pasalnya” , “ini sulit dibuktikan ada paksaannya” dan seterusnya sering kali muncul.

Saat korban pada akhirnya alami kelahiran prematur dan ingin melakukan tes DNA, meskipun ada anggaran untuk Tes DNA yang disediakan provinsi, tetap saja gagal diakses karena korban tidak berhasil mendapat surat pengantar dari kepolisian.

Fenomena laporan korban diragukan

Fenomena di atas mewakili kebanyakan kasus perkosaan yang dialami perempuan, dengan pelaku orang dekat atau dikenal korban seperti pacarnya, mantan pacar, atau teman sebaya tidak mudah diproses laporannya. Pasalnya, sejak awal keterangan korban sudah diragukan.

Pengalaman perempuan korban perkosaan tidak di-recognize oleh aparat hukum. Bahwa korban jalan dengan pelaku bukan berarti dia mau berhubungan seksual, bahkan ketika korban setuju dengan satu atau lebih bentuk keintiman tertentu.

Sikap dan pandangan yang dibangun masih cenderung menoleransi pelaku ketimbang korban perkosaan.

Dalam proses pelaporan, sikap yang ditampilkan penyidik alih-alih empati terhadap korban, justru lebih kental kecurigaan, seolah korban “bukanlah perempuan baik-baik”.

Bila ditelusuri, aturan perkosaan dalam Pasal 285 KUHP mensyaratkan adanya unsur paksaan dengan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Syarat itu sudah membatasi pengalaman korban sejak awal (pelaporan). Meskipun RKUHP sudah memperluas cakupan defenisi perkosaan, tetapi tetap dibatasi oleh unsur yang sama (Pasal 479 (1) RKUHP).

Faktanya, perkosaan yang dialami perempuan tidak selalu melibatkan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Modusnya bisa seperti dengan tipu muslihat, membuat korban tidak berdaya, ancaman/tekanan psikis dan bentuk-bentuk lainnya yang biasanya dilakukan oleh orang yang dikenal atau memiliki hubungan dekat dengan korban.

Dalam konteks perkosaan, korban mungkin saja setuju terhadap beberapa bentuk keintiman, tetapi tidak untuk melakukan hubungan seksual, atau setuju untuk melakukan hubungan seksual tetapi kemudian memutuskan menghentikan atau menolak untuk melanjutkan, tetapi pelaku tetap memaksakan kehendaknya.

Baca juga: Poin-poin Penting Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com