JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia angkat bicara soal tudingan pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Tuduhan itu disampaikan Departemen Luar Negeri AS melalui Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Seperti dilansir dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices (15/4/2022), ada sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut, salah satunya aplikasi PeduliLindungi.
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Penggunaan aplikasi ini umumnya diwajibkan ketika individu memasuki ruang publik seperti mal atau restoran.
"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan itu.
Baca juga: Kemenkes: Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM Tidak Berdasar
Pemerintah RI langsung merespons keras tudingan ini. Laporan AS dinilai tak berdasar.
Pemerintah bahkan mengeklaim bahwa penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia lebih baik dibandingkan AS.
Merespons ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tuduhan pemerintah AS tidak berdasar. Nadia meminta seluruh pihak membaca dengan seksama laporan tersebut.
Nadia mengatakan, aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan telah berhasil melakukan upaya pencegahan orang dengan Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.
Sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik.
Kemudian, aplikasi ini telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes RI, Jumat (15/4/2022).
Nadia juga mengatakan, penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans.
Selain itu, PeduliLindungi punya beberapa fitur yang membantu penyembuhan pasien Covid-19 di antaranya adalah fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, dan fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar World Health Organization (WHO).
Lalu, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.
Nadia melanjutkan, pengembangan PeduliLindungi mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020 yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.
Oleh karenanya, ia memastikan, pemerintah menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi pengguna PeduliLindungi.
"Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship," tuturnya.
Baca juga: PeduliLindungi Dituding Langgar HAM, Anggota DPR: AS Perlu Belajar dari Indonesia