Namun, untuk operasionalnya UU TPKS ini masih membutuhkan berbagai kebijakan turunan (10 PP/PerPres), pengalokasian anggaran serta penyediaan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dengan memerhatikan kondisi geografis serta kesulitan akses layanan korban di berbagai daerah.
Baca juga: UU TPKS Atur Hak Korban dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual, Apa Saja?
Terkait penyelenggaraan layanan terpadu, idealnya bisa dilakukan dalam satu atap dengan mekanisme layanan yang terintegrasi sehingga semua layanan dapat menjangkau korban di satu tempat.
Jika pun tidak dimungkinkan, alternatifnya dengan memperbaiki mekanisme yang memungkinkan korban tidak lagi dirujuk berkali-kali, serta mencegah penggalian informasi yang sama sehingga korban tidak mengalami trauma berulang.
Dari berbagai terobosan tersebut terlihat jelas perubahan dalam politik hukum pemerintah dan DPR yang menggunakan data berbasis bukti dan keberpihakan terhadap korban.
* Penulis adalah kordinaor Advokasi Kebijakan Nasional, Asosiasi LBH APIK Indonesia/ Direktur LBH APIK Jabar dan anggota Tim Eksekutif JKP3 & Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.