Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
APIK
Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan

Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) didirikan tujuh pengacara perempuan di Jakarta tahun 1995. APIK melakukan pendampingan dan bantuan hukum bagi perempuan yang mengalami ketidakadilan, kekerasan dan berbagai bentuk diskriminasi.

Delik Perkosaan Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kompas.com - 16/04/2022, 19:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Praktik hukum yang terjadi selama ini justru cenderung menyalahkan korban (blaming the victim), dan enggan memproses laporannya.

Adanya keterbatasan rumusan perkosaan dalam KUHP/RKUHP maupun proses hukum yang bias selama ini, mendorong kelompok perempuan mengupayakan pengaturan norma perkosaan yang lebih luas sekaligus perbaikan hukum acaranya dalam UU (Undang-Undang) TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

Terobosan hukum dalam UU TPKS

UU TPKS diapresiasi karena berhasil mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual, antara lain pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual.

Adapun perkosaan tidak secara eksplisit diatur dalam UU TPKS karena dianggap sudah diatur dalam KUHP/RKUHP.

Meskipun demikian, sebenarnya delik perkosaan tetap diatur melalui Pasal 4 (2) yang dikenal sebagai “pasal jembatan”.

Pasal itu menegaskan bahwa perkosaan adalah tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga semua hal yang diatur dalam UU TPKS juga berlaku bagi korban perkosaan khususnya hukum acara.

UU TPKS memberikan sejumlah terobosan penting meliputi cakupan alat bukti seperti barang bukti menjadi alat bukti, informasi/dokumen elektronik, dan surat keterangan psikolog klinis/psikiater/spesialis dokter jiwa sebagai alat bukti surat (Pasal 24).

Selain itu UU TPKS memprioritaskan keterangan korban sebagai alat bukti utama (Pasal 25), dan mengakui peran pendamping dalam proses penyidikan, terutama dalam hal korban mengalami trauma berat, penyidik dapat menyampaikan pertanyaan melalui pendamping. (Pasal 54 (3)).

Pasal 54 (3) merupakan usulan tambahan dari koalisi masyarakat sipil yang sebelumnya tidak ada dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) pemerintah maupun DPR, untuk menjembatani antara kepentingan penegakan hukum dengan kepentingan pemulihan yang selama ini belum terintegrasi dalam layanan terpadu.

Aspek ini juga diperkuat, dengan ketentuan yang memungkinkan penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik baik secara langsung maupun jarak jauh (Pasal 49).

Selain itu, bagi APH (aparat penegak hukum) yang menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual harus memiliki integritas dan kompetensi tentang penanganan perkara yang berperspektif hak asasi manusia dan korban, dan tidak boleh “melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang menimbulkan trauma bagi korban….” (Pasal 21-22).

UU TPKS juga telah mengatur hak-hak korban, keluarga korban, dan saksi di dalam bab tersendiri.

Di antaranya, hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual; hak atas informasi dan dokumen terhadap seluruh proses penanganan dan pemulihan; hak atas penghapusan konten bermuatan seksual; layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban (Pasal 65-70).

Tantangan Operasionalisasi UU TPKS

Selain terobosan hukum di atas, juga terdapat kemajuan lainnya di UU TPKS dalam aspek pencegahan, peran serta masyarakat dan keluarga, serta koordinasi dan pemantauan.

UU TPKS dapat dikatakan cukup komprehensif karena telah memuat enam elemen kunci: pencegahan, pengaturan tindak pidana, pemidanaan termasuk rehabilitasi pelaku, hukum acara, pemulihan serta pemantauan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com