Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Inisiasi Petisi Tolak Penundaan Pemilu, 400-an Orang Sudah Tanda Tangan

Kompas.com - 03/03/2022, 11:11 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah koalisi masyarakat sipil menginisiasi petisi "Tolak Penundaan Pemilu 2024".

Hingga Kamis (3/3/2022) pagi, petisi di laman Change.org itu telah ditandatangani 437 orang.

Koalisi masyarakat sipil yang menginisiasi petisi tersebut adalah Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif, dan Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT).

Kemudian, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Baca juga: Menanti Ketegasan Jokowi soal Gaduh Isu Penundaan Pemilu...

Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, usulan penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan sejumlah elite politik bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

Ihsan menegaskan, UUD 1945 telah membatasi kekuasaan presiden dan wakil presiden selama lima tahun untuk dua periode dan mengamanatkan penyelenggaraan pemilu tiap lima tahun sekali.

"Kesimpulannya, menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi negara RI," ujar Ihsan dalam keterangan pers, Kamis.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, alasan ekonomi akibat pandemi Covid-19 untuk menunda pemilu bertentangan dengan praktik pemerintahan sebelumnya.

Pada 2020, pemerintah berkukuh menyelenggarakan pilkada serentak saat pandemi Covid-19 tengah memuncak. Padahal, saat itu banyak pihak mendesak pemerintah agar menunda pilkada.

Baca juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu, Azyumardi: Saya Melihat Gejalanya, Perkataan Jokowi Selalu Berlawanan dengan Tindakan

"Keadaan ekonomi warga dan APBN/D dalam keadaan buruk karena terdampak Covid-19. Tapi, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan Pilkada 2020. Semua itu menjelaskan bahwa penundaan Pemilu 2024 menyerta perpanjangan masa jabatan presiden melanggar aspek hukum, politik, dan ekonomi," kata Khoirunnisa.

Ia pun mengatakan, usulan penundaan Pemilu 2024 merupakan wujud kepentingan para elite politik untuk mempertahankan bahkan memperluas kekuasaan.

Khoirunnisa pun mengajak seluruh elemen masyarakat sipil menolak Penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Atas nama negara hukum, politik demokratis, dan keberdayaan ekonomi: tolak penundaan Pemilu 2024," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com