JAKARTA, KOMPAS.com - Banjir kritik terhadap usulan penundaan Pemilu 2024 terus mengalir.
Isu itu mau tak mau kembali memunculkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang sudah sering mengemuka.
Padahal, baik penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi mengatakan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Sementara, masa jabatan presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.
Baca juga: Isu Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Siapa Berkepentingan?
Meski UUD telah jelas memuat ketentuan tersebut, segelintir elite politik nekat memunculkan isu penundaan pemilu sekaligus perpanjangan masa jabatan presiden.
Sikap tegas Presiden Joko Widodo pun kini dinanti publik untuk mengakhiri kegaduhan ini.
Wacana penundaan Pemilu 2024 kali pertama diembuskan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Ia mengaku mendengar masukan dari para pengusaha, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga analis ekonomi sebelum menyampailan usulan itu.
“Dari semua (masukan) itu saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun,” kata Muhaimin, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Mereka yang Coba Rayu Jokowi untuk Jadi Presiden Lebih Lama...
Menurut Cak Imin, begitu sapaan akrabnya, usulan itu muncul karena dia tidak ingin ekonomi Indonesia mengalami pembekuan setelah dua tahun stagnan akibat pandemi Covid-19.
Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, akan ada banyak momentum untuk memulihkan ekonomi selama 2022-2023. Sementara, gelaran pemilu ia nilai bisa mengganggu prospek ekonomi.
Muhaimin juga mengeklaim, banyak akun di media sosial yang setuju dengan usulannya agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda satu hingga dua tahun.
Sejauh ini, usulan Muhaimin itu didukung Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara, partai-partai lainnya yang punya kursi di Parlemen menyatakan tidak setuju.
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, berpandangan, manuver tiga ketua umum partai yang menyuarakan penundaan pemilu patut diwaspadai. Sebab, bisa jadi wacana ini serius akan ditindaklanjuti.
Menurut Yunarto, usulan penundaan pemilu oleh elite partai tanah air sejatinya bertujuan untuk memperpanjang kekuasaan.
Sejumlah negara memang sempat melakukan penundaan pemilu, tapi alasannya karena masalah teknis akibat pandemi virus corona.
Baca juga: Tanda Tanya soal Klaim Big Data Cak Imin di Wacana Pemilu Ditunda
"Ini belum tahu kondisinya seperti apa, tapi sudah bisa memastikan diundur 1-2 tahun. Artinya mereka bicara perpanjangan kekuasaan, bukan penundaan pemilu," kata Yunarto dalam perbincangan, Sabtu (26/2/2022).
"Makanya apa yang menyebabkan penundaan pemilu? Di saat negara lain sama-sama sedang pemulihan ekonomi seperti yang dijelaskan Cak Imin, tapi tidak menempuh jalan itu (pemilu diundur)," sambungnya.