Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Aturan Lama JHT Berlaku Cuma sampai 4 Mei, Said Iqbal: Setelahnya Belum Tentu Sesuai Harapan Buruh

Kompas.com - 03/03/2022, 10:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, pihaknya menolak keras pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyebutkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali ke aturan lama, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.

Said menilai pernyataan tersebut bersayap mengingat di saat yang bersamaan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga sedang dilakukan.

"Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022," kata Said dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

"Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh," tambahnya.

Baca juga: Permenaker JHT akan Direvisi, Buruh: Mestinya Dicabut, Menaker Harus Berpihak pada Pekerja

Oleh karena itu, Said meminta Ida tegas untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Intinya, JHT harus dapat langsung dicairkan saat karyawan ter-PHK, putus kontrak atau mengundurkan diri, paling lama satu bulan setelahnya," tegas Said.

Lebih lanjut, Said menerangkan bahwa KSPI telah diundang oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Namun, KSPI menolak untuk hadir dalam pertemuan tersebut. Alasannya adalah draf revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diklaim belum diterima KSPI maupun serikat buruh lainnya.

"KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker," tutur dia.

Baca juga: Jokowi Minta Revisi Permenaker JHT, Pengamat: Bentuk Inkonsistensi

Di sisi lain, Said menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh tidak percaya dengan pernyataan pencairan JHT kembali pada peraturan lama, selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut.

Untuk itu, pihaknya mendesak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melakukan akal-akalan melalui pernyataan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menunggu sikap Ida Fauziyah, Partai Buruh, Serikat Buruh, dan berbagai elemen serikat lainnya disebut akan menggelar aksi di DPR RI dan Kemenaker pada 11 Maret 2022.

Aksi buruh itu serempak akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Said mengatakan, isu yang akan disampaikan dalam aksi itu adalah cabut Permenaker 2/2022 dan tolak menggunakan istilah revisi.

“Bilamana isu ini tidak didengar oleh Pemerintah dan DPR RI, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Jokowi Minta Permenaker soal JHT Direvisi, Bagaimana Tahapan Penerbitan Peraturan Menteri?

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerangkan bahwa aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Pasalnya, beleid baru, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022, saat ini masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif.

Sehingga, para pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama, termasuk bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com