JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang atas pelaksanaan beberapa paket proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tulungagung.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Adib Makarim; mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Agus Budiarto dan pihak swasta, Sony Sandra, di Kantor Polres Tulungagung, Selasa (1/3/2022).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: KPK Buka Pengembangan Kasus Suap pada Proyek di Kabupaten Tulungagung
"Seluruh saksi dikonfirmasi mengenai pelaksanaan beberapa paket proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
"Diduga dalam pemenangannya tersebut memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat daerah tertentu di Pemkab Tulungagung," ucap Ali.
Selain itu, KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, Sutrisno dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulung Agung 2014-2018, Sukarji.
Pemeriksaan keduanya sebagai saksi dilakukan penyidik di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tulungagung.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo, dan mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar.
Kendati demikian, lembaga Antikorupsi itu belum dapat menyampaikan uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan di sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ucap Ali.
Dalam konstruksi perkara, Syahri Mulyo dan Samanhudi Anwar terlibat dalam perkara yang berbeda. Namun, keduanya diberi suap oleh Susilo Prabowo.
Susilo diduga memberi suap terhadap keduanya terkait sejumlah proyek di Tulungagung dan Blitar. Sebagai kontraktor, Susilo kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung tahun 2014-2019.
Di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta, yaitu Agung Prayitno.
Baca juga: Kasus Proyek Pekerjaan di Tulungagung, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD sebagai Saksi
Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Sementara di Blitar, KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar.
Pemberian itu diduga terkait izi proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.