Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkom tentang Eks Pegawai KPK Dinilai Bisa Dicabut jika Kepemimpinan Berganti

Kompas.com - 11/02/2022, 22:40 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Peraturan Komisi (Perkom) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2022 bisa berubah ketika tonggak kepemimpinan berganti.

Adapun Perkom tersebut mengatur tentang kepegawaian KPK.

Dalam Pasal 11 huruf b Perkom tersebut terdapat ketentuan bahwa pegawai yang pernah diberhentikan secara hormat di ASN, TNI, Polri dan diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta tidak dapat bergabung dengan KPK.

Baca juga: Eks Ketua WP KPK: Pimpinan Berikutnya Bisa Cabut dengan Mudah Perkom 1 Tahun 2022

“Jadi ini peraturan yang sebenarnya mengikat saat berlaku, dan itu saya yakin bersamaan dengan periode pimpinan. Sejak pimpinan yang berganti nanti pasti bikin (aturan) baru lagi,” tutur Boyamin dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Boyamin mengatakan, keluarnya Perkom ini bisa memunculkan pandangan adanya sentimen antara Firli dan para eks pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Biarkanlah Pak Firli dengan segala kemampuan dan kekurangan dan kelebihan menyelesaikan dengan tugas ini,” katanya.

“Meski pun saya ragu apakah Pak Firli ini nanti akan mampu menyelesaikan tugasnya dengan excellent, karena dua tahun ini saja sudah banyak masalah, apalagi ditambah ini kesan membenci Novel itu jadi ada,” papar Boyamin.

Boyamin menyayangkan sikap Pimpinan KPK terkait keluarnya Perkom tersebut.

Baca juga: ICW Nilai Perkom KPK Terbaru Sengaja Diselundupkan untuk Jegal Eks Pegawai

Dalam pandangannya, hal itu menunjukan sikap para Pimpinan KPK yang tidak dewasa.

“Padahal pimpinan itu harusnya dewasa, saya jadi menyayangkan dan mengecam sikap Pak Firli yang menurut saya berlebihan ini,” pungkasnya.

Diketahui 57 pegawai KPK diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak lolos TWK sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi ASN.

Tes tersebut menjadi polemik dan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.

Baca juga: Firli Terbitkan Peraturan: KPK Tidak Terima Pegawai yang Pernah Dipecat

Bahkan Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran HAM pada penyelenggaraan tes itu.

Sementara itu TWK tersebut juga disebut maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Pasca polemik tersebut 44 orang eks pegawai KPK kemudian diangkat menjadi ASN Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Ahli Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Ahli Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com