Salin Artikel

Perkom tentang Eks Pegawai KPK Dinilai Bisa Dicabut jika Kepemimpinan Berganti

Adapun Perkom tersebut mengatur tentang kepegawaian KPK.

Dalam Pasal 11 huruf b Perkom tersebut terdapat ketentuan bahwa pegawai yang pernah diberhentikan secara hormat di ASN, TNI, Polri dan diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta tidak dapat bergabung dengan KPK.

“Jadi ini peraturan yang sebenarnya mengikat saat berlaku, dan itu saya yakin bersamaan dengan periode pimpinan. Sejak pimpinan yang berganti nanti pasti bikin (aturan) baru lagi,” tutur Boyamin dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Boyamin mengatakan, keluarnya Perkom ini bisa memunculkan pandangan adanya sentimen antara Firli dan para eks pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Biarkanlah Pak Firli dengan segala kemampuan dan kekurangan dan kelebihan menyelesaikan dengan tugas ini,” katanya.

“Meski pun saya ragu apakah Pak Firli ini nanti akan mampu menyelesaikan tugasnya dengan excellent, karena dua tahun ini saja sudah banyak masalah, apalagi ditambah ini kesan membenci Novel itu jadi ada,” papar Boyamin.

Boyamin menyayangkan sikap Pimpinan KPK terkait keluarnya Perkom tersebut.

Dalam pandangannya, hal itu menunjukan sikap para Pimpinan KPK yang tidak dewasa.

“Padahal pimpinan itu harusnya dewasa, saya jadi menyayangkan dan mengecam sikap Pak Firli yang menurut saya berlebihan ini,” pungkasnya.

Diketahui 57 pegawai KPK diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak lolos TWK sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi ASN.

Tes tersebut menjadi polemik dan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.

Bahkan Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran HAM pada penyelenggaraan tes itu.

Sementara itu TWK tersebut juga disebut maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Pasca polemik tersebut 44 orang eks pegawai KPK kemudian diangkat menjadi ASN Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/11/22402401/perkom-tentang-eks-pegawai-kpk-dinilai-bisa-dicabut-jika-kepemimpinan

Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke