Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Adonara Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Ditutup 1 Tahun Terkait Kasus Lahan Munjul

Kompas.com - 10/02/2022, 23:06 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunutut Perusahaan swasta PT Adonara Propertindo membayar denda Rp 200 juta dan ditutup operasionalnya selama 1 tahun.

Tuntutan itu disampaikan jaksa terkait dugaan korupsi lahan Munjul yang merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.

“Menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melajukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” sebut jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Antara.

Baca juga: Kasus Munjul, KPK Ingatkan Notaris Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Kembalikan Uang Rp 10 Miliar

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda senilai Rp 200 juta,” sambung jaksa

Pada perkara ini PT Adonara sebagai pihak swasta menawarkan lahan Munjul, Jakarta Timur pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta, Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). 

Pembelian itu diperuntukan untuk pembangunan rumah DP 0 rupiah. 

Jaksa menilai ada kerugian negara karena PPSJ tetap melunasi lahan itu meski statusnya bermasalah.

Permasalahan lahan itu, pertama, mayoritas berada di zona hijau yang artinya tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan.

Kedua, lahan Munjul belum dimiliki oleh PT Adonara saat dilakukan perjanjian jual beli dengan PPSJ.

“Menghukum pula PT Adonara Properindo dengan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama 1 tahun,” imbuh jaksa.

Baca juga: Kasus Munjul, 3 Petinggi PT Adonara Dituntut 5,5 Sampai 7 Tahun Penjara

Diketahui PT Adonara dikenalan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pada perkara ini jaksa juga menuntut empat terdakwa lain yaitu mantan Dirut PPSJ Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene dan Pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar.

Yoory dituntut pidana penjara 6 tahun dan 8 bulan penjara, Tommy dan Rudy 7 tahun dan Anja dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com