Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Merasa Dibohongi Stafnya Terkait Status Lahan Munjul

Kompas.com - 03/02/2022, 22:05 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan merasa dibohongi oleh stafnya terkait status lahan Munjul, Jakarta Timur.

Yoory merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul untuk pembangunan rumah DP 0 Rupiah.

Dalam persidangan kali ini Yoory diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa lain yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo itu sendiri.

“Terus terang saat itu saya marah. Di ruangan saya ada Pak Slamet, Yaddy, Indra. Saya sampaikan kok bisa kemarin bilang (zona) kuning-kuning, sekarang zona hijau,” tutur Yoory dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/2/2022) dilansir dari Antara.

Baca juga: Saksi Tahu Yoory Corneles Perintahkan Berkas Administrasi Pengadaan Lahan di Munjul Dibuat Backdate

Diketahui Yaddy Robby dan Indra Arharrys merupakan senior manajer PPSJ. Keduanya bekerja secara langsung di bawah Yoory terkait urusan pengadaan lahan Munjul.

Yoory mengatakan dirinya kecewa dengan kinerja para stafnya yang tidak memberikan informasi status lahan Munjul dengan benar.

“Ya saya merasa (dalam) tanda petik ya mereka tidak melaporkan hal yang benar kepada saya. Saya kecewa dengan staf saya,” kata dia.

Butuh waktu lama, lanjut Yoory, untuk membuat status zona hijau lahan Munjul berubah menjadi kuning dan bisa dibangun.

“Bisa tetap dibangun, butuh waktu, penyesuaian. Jadi kajian laporan sudah jadi sebelum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tapi kajian itu saya lihat salah. Harus diperbaiki, mondar-mandir terus, itu masih bilang kuning,” sebutnya.

Baca juga: Yoory Corneles: Saya Mohon Maaf kepada Ibu-ibu Suster yang Saya Hormati...

Terakhir di depan persidangan Yoory mengaku baru mengetahui status lahan Munjul berada di zona kuning setelah menandatangani PPJB dengan PT Adonara Propertindo.

“Saya tahu dua minggu setelah PPJB,” pungkasnya.

Dalam perkara, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 152,5 miliar.

Jaksa menyebut kerugian itu terjadi karena PPSJ sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pembelian lahan Munjul dari PT Adonara Propertindo meski statusnya berada di zona hijau.

Pada persidangan diketahui PT Adonara Propertindo belum menyelesaikan pembelian lahan Munjul dari pemilik sebelumnya yaitu Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB).

Anja Runtuwene baru melakukan pembayaran pada Kongregasi CB uang muka senilai Rp 10 miliar dari total harga Rp 100 miliar.

Tak kunjung melakukan pelunasan, Kongregasi CB mengembalikan uang muka tersebut pada Anja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com