Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Lahan Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 10/02/2022, 16:32 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan dituntut pidana 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Adapun Yoory merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul di Jakarta Timur yang akan digunakan untuk menbangun Rumah DP 0 Rupiah.

Baca juga: M Taufik Bantah Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Munjul

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Yoory Corneles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan dakwaan primer,” sebut jaksa dikutip dari Antara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan,” sambungnya.

Selain itu jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda senilai Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Pada perkara ini Yoory dinilai jaksa tidak mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri namun ia memperkaya orang lain dan korporasi senilai Rp 152,5 miliar.

“Terdakwa telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo dimana seluruh adalah Rp 152,5 miliar dengan demikian bahwa unsur dengan adanya melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” papar jaksa.

Dalam perkara ini Yoory didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui PPSJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pada medio 2019, PPSJ yang sedang mencari lahan untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah mendapatkan tawaran lahan seluas 41,9 hektar di Munjul dari PT Adonara Propertindo.

Jaksa menyebut Yoory memerintahkan pembelian tanah itu meski statusnya bermasalah.

Pertama, mayoritas lahan Munjul diketahui berstatus zona hijau dan tidak bisa digunakan untuk pembangunan.

Kedua, lahan itu belum dikuasai sepenuhnya oleh PT Adonara Propertindo.

Dalam persidangan diketahui lahan Munjul masih dikuasai oleh pemilik sebelumnya yaitu Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB).

Baca juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Munjul Akan Dituntut Hari Ini, Berikut Beberapa Fakta Persidangannya

Kesepakatan jual beli lahan tersebut tidak berjalan lancar antara Kongregasi CB dengan PT Adonara Propertindo karena Wakil Ketua PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene tidak melakukan pelunasan.

Anja baru membayar uang muka Rp 10 miliar dari nilai total lahan Munjul senilai Rp 100 miliar dari Kongregasi CB.

Uang muka itu kemudian dikembalikan oleh Kongregasi CB pada Anja melalui notarisnya bernama Yurisca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com