Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Munjul Akan Dituntut Hari Ini, Berikut Beberapa Fakta Persidangannya

Kompas.com - 10/02/2022, 09:22 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan akan menjalani sidang tuntutan, Kamis (10/2/2022).

Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Yoory merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.

Adapun perkara ini teregistrasi dengan Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst dengan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo.

Pembacaan tuntutan juga akan dilakukan untuk empat terdakwa lain yaitu pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan PT Adonara Propertindo itu sendiri.

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Merasa Dibohongi Stafnya Terkait Status Lahan Munjul

Yoory dengan empat terdakwa lainnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 152,5 miliar.

Jaksa mendakwa Yoory telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berikut beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan:

Melakukan pembayaran meski status lahan bermasalah

Jaksa menyebut Yoory tetap melakukan pelunasan lahan Munjul yang dijual PT Adonara Propertindo meski status lahan tersebut bermasalah.

Adapun lahan tersebut berstatus zona hijau yang berarti tak bisa digunakan untuk pembangunan.

Saksi bernama Anton Adisaputro yang merupakan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo menyebut mengetahui bahwa PPSJ telah membayar 50 persen harga lahan Munjul.

“Setahu saya, di awal (sudah membayar) 50 persen, bisa sekitar Rp 100 miliar,” ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta 18 November 2021.

Baca juga: Terdakwa Kasus Lahan Munjul Disebut Ubah Status Kepemilikan Tanah Sepihak

Selain itu saksi Indra Sukmono selaku Direktur Pengadaan PPSJ mengatakan dirinya diminta Yoory untuk menandatangani memo pencairan dana untuk melakukan pembayaran ke PT Adonara Propertindo.

Padahal Indra mengaku Anja Runtuwene belum memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PT Adonara Propertindo dengan pemilik lahan Munjul sebelumnya yaitu Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB).

“Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) belum bisa diselesaikan karena (lahan Munjul) belum dibalik nama menjadi milik Anja,” sebutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com