Tuntutan itu disampaikan jaksa terkait dugaan korupsi lahan Munjul yang merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.
“Menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melajukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” sebut jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Antara.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda senilai Rp 200 juta,” sambung jaksa
Pada perkara ini PT Adonara sebagai pihak swasta menawarkan lahan Munjul, Jakarta Timur pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta, Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).
Pembelian itu diperuntukan untuk pembangunan rumah DP 0 rupiah.
Jaksa menilai ada kerugian negara karena PPSJ tetap melunasi lahan itu meski statusnya bermasalah.
Permasalahan lahan itu, pertama, mayoritas berada di zona hijau yang artinya tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan.
Kedua, lahan Munjul belum dimiliki oleh PT Adonara saat dilakukan perjanjian jual beli dengan PPSJ.
“Menghukum pula PT Adonara Properindo dengan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama 1 tahun,” imbuh jaksa.
Diketahui PT Adonara dikenalan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pada perkara ini jaksa juga menuntut empat terdakwa lain yaitu mantan Dirut PPSJ Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene dan Pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar.
Yoory dituntut pidana penjara 6 tahun dan 8 bulan penjara, Tommy dan Rudy 7 tahun dan Anja dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/23063661/pt-adonara-dituntut-denda-rp-200-juta-dan-ditutup-1-tahun-terkait-kasus