Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Lahan Munjul, 3 Petinggi PT Adonara Dituntut 5,5 Sampai 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/02/2022, 22:35 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga petinggi PT Adonara Propertindo 5,5 tahun hingga 7 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Ketiganya adalah Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.

Rudy merupakan pemilik PT Adonara Propertindo sementara Tommy adalah Direktur dan Anja menduduki jabatan Wakil Direktur perusahaan tersebut.

Baca juga: Kasus Lahan Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

“Menyatakan terdakwa I Tommy Adrian, terdakwa II Anja Runtuwene, dan terdakwa III Rudy Hartono Islandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Antara.

“Menjatuhkan pidana terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 5 tahun dan 6 bulan serta terdakwa III Rudy Hartono Iskandar pidana penjara 7 tahun,” tuturnya.

Jaksa menilai ketiganya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 152,5 miliar atas proses jual beli lahan Munjul pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).

PPSJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Adapun jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda pada ketiganya.

“Pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata jaksa.

Selain itu jaksa menuntut dilakukan perampasan sejumlah aset pada ketiga terdakwa itu.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan perampasan uang senilai masing-masing Rp 35,033 miliar dari Anja dan Rudy yang telah dikembalikan.

Kemudian penyitaan aset milik Rudy berupa satu unit mobil Mini Chooper S type Convertible A/T senilai Rp 1,2 miliar, satu unit motor Honda warna hitam dengan nominal Rp 56,8 juta, dan sebidang tanah dengan luas 6.625 meter persegi di Pancoran Mas, Depon dengan harga Rp 114,248 miliar.

Baca juga: Kasus Lahan Munjul, Jaksa Nilai Eks Dirut Sarana Jaya Perkaya Korporasi dan Pihak Lain

Diketahui dalam perkara ini PT Adonara Propertindo menjual lahan Munjul pada PPSJ untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.

Padahal lahan tersebut masuk dalam kawasan zona hijau dan statusnya belum dikuasai oleh PT Adonara.

Namun mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan tetap membayar lunas lahan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com