Salin Artikel

Kasus Lahan Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Adapun Yoory merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul di Jakarta Timur yang akan digunakan untuk menbangun Rumah DP 0 Rupiah.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Yoory Corneles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan dakwaan primer,” sebut jaksa dikutip dari Antara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan,” sambungnya.

Selain itu jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda senilai Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Pada perkara ini Yoory dinilai jaksa tidak mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri namun ia memperkaya orang lain dan korporasi senilai Rp 152,5 miliar.

“Terdakwa telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo dimana seluruh adalah Rp 152,5 miliar dengan demikian bahwa unsur dengan adanya melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” papar jaksa.

Dalam perkara ini Yoory didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui PPSJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pada medio 2019, PPSJ yang sedang mencari lahan untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah mendapatkan tawaran lahan seluas 41,9 hektar di Munjul dari PT Adonara Propertindo.

Jaksa menyebut Yoory memerintahkan pembelian tanah itu meski statusnya bermasalah.

Pertama, mayoritas lahan Munjul diketahui berstatus zona hijau dan tidak bisa digunakan untuk pembangunan.

Kedua, lahan itu belum dikuasai sepenuhnya oleh PT Adonara Propertindo.

Dalam persidangan diketahui lahan Munjul masih dikuasai oleh pemilik sebelumnya yaitu Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB).

Kesepakatan jual beli lahan tersebut tidak berjalan lancar antara Kongregasi CB dengan PT Adonara Propertindo karena Wakil Ketua PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene tidak melakukan pelunasan.

Anja baru membayar uang muka Rp 10 miliar dari nilai total lahan Munjul senilai Rp 100 miliar dari Kongregasi CB.

Uang muka itu kemudian dikembalikan oleh Kongregasi CB pada Anja melalui notarisnya bernama Yurisca.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/16321371/kasus-lahan-munjul-eks-dirut-sarana-jaya-dituntut-6-tahun-8-bulan-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke