JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan akan menjalani sidang tuntutan, Kamis (10/2/2022).
Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Yoory merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.
Adapun perkara ini teregistrasi dengan Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst dengan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo.
Pembacaan tuntutan juga akan dilakukan untuk empat terdakwa lain yaitu pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan PT Adonara Propertindo itu sendiri.
Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Merasa Dibohongi Stafnya Terkait Status Lahan Munjul
Yoory dengan empat terdakwa lainnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 152,5 miliar.
Jaksa mendakwa Yoory telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berikut beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan:
Jaksa menyebut Yoory tetap melakukan pelunasan lahan Munjul yang dijual PT Adonara Propertindo meski status lahan tersebut bermasalah.
Adapun lahan tersebut berstatus zona hijau yang berarti tak bisa digunakan untuk pembangunan.
Saksi bernama Anton Adisaputro yang merupakan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo menyebut mengetahui bahwa PPSJ telah membayar 50 persen harga lahan Munjul.
“Setahu saya, di awal (sudah membayar) 50 persen, bisa sekitar Rp 100 miliar,” ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta 18 November 2021.
Baca juga: Terdakwa Kasus Lahan Munjul Disebut Ubah Status Kepemilikan Tanah Sepihak
Selain itu saksi Indra Sukmono selaku Direktur Pengadaan PPSJ mengatakan dirinya diminta Yoory untuk menandatangani memo pencairan dana untuk melakukan pembayaran ke PT Adonara Propertindo.
Padahal Indra mengaku Anja Runtuwene belum memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PT Adonara Propertindo dengan pemilik lahan Munjul sebelumnya yaitu Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB).
“Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) belum bisa diselesaikan karena (lahan Munjul) belum dibalik nama menjadi milik Anja,” sebutnya.