JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengali keterangan dari Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Indra Sukmono soal pelunasan lahan Munjul dari PT Adonara Propertindo.
Pasalnya, status lahan itu masih bermasalah. Pertama, wilayahnya yang berada di zona hijau.
Kedua, status kepemilikan tanah yang belum jelas karena tidak adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dari Kongregasi Biarawati Carolus Boromeus (CB) sebagai pemilik utama dengan PT Adonara Propertindo.
“Pada pembayaran tanggal 8 April dan 18 Desember, saudara tahu?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/12/2021).
“Tahu Pak,” jawab Indra.
Adapun Indra hadir sebagai saksi untuk empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
Kemudian Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara, Rudi Hartono dan PT Adonara itu sendiri.
Kemudian jaksa mendalami informasi terkait alasan pelunasan lahan tersebut.
Menurut Indra, PPSJ melakukan pelunasan karena Tommy Adrian memintanya.
Alasan Tommy, lanjut Indra, uang pelunasan itu akan digunakan untuk membayar pajak terkait lahan di Pulo Gebang yang hendak dikerjasamakan dengan PPSJ.
“Yang saya ketahui ada permintaan dari Pak Tommy ada lahan di Pulo Gebang mau kita kerjasamakan tapi belum kita AJB-kan, sehingga ada pembayaran terkait masalah pajak,” ungkapnya.
Dalam perkara ini jaksa mendakwa Yoory Corneles telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 152 miliar.
Lahan itu dibeli oleh PPSJ dari PT Adonara Propertindo untuk membangun rumah DP 0 Rupiah.
Namun setelah dilunasi, lahan itu tak bisa digunakan karena letaknya berada di zona hijau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.