Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Buat Hakim PN Palembang Peringatkan Keluarga Alex Noerdin Agar Tak Coba-coba Menghubungi

Kompas.com - 04/02/2022, 19:03 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang memperingatkan keluarga atau kerabat terdakwa korupsi Alex Noerdin untuk tak mencoba-coba menghubunginya mendapat sorotan.

Adapun hakim yang menyampaikan imbauan tersebut adalah sang ketua Majelis Hakim, Abdul Azis. Sebelum sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi dimulai, Abdul Azis mendadak memberikan imbauan kepada seluruh yang hadir.

"Kepada keluarga, pengunjung, agar sidang ini berintegritas dan berjalan adil, jangan coba-coba menghubungi Majelis Hakim maupun Hakim," kata Abdul Azis di ruang sidang PN Palembang, Kamis (3/2/2022).

Imbauan ini sebelumnya tak pernah disampaikan oleh Abdul Azis pada sidang-sidang kasus korupsi yang ia pimpin di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Azis juga mengingatkan kepada seluruh pengunjung atau pihak manapun untuk melapor bila terdapat seseorang yang menghubungi hakim atau majelis hakim kepada KPK maupun Mahkamah Agung.

Baca juga: Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di Palembang, Ketua Majelis Hakim: Jangan Coba-coba Hubungi Hakim

"Penyuap dan pemberi suap sama-sama dikenakan pidana. Jadi jangan coba-coba menghubungi hakim atau Majelis," tuturnya.

"Siapapun pemberi dan penerima sama-sama dipidana," sambung Abdul Azis.

Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah yang dilakukan Abdul Azis dalam rangka memperingatkan keluarga maupun kerabat terdakwa agar tidak mencoba melakukan komunikasi kepada hakim.

"Prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ada mengamanatkan hakim untuk setidaknya berlaku adil, mandiri, berintegritas, dan seterusnya," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting saat dimintai tanggapan, Kamis (4/2/2022).

Menurut Miko, peringatan yang disampaikan Abdul Azis adalah hal yang lumrah dilakukan oleh para hakim. Sebab tak sedikit yang juga pernah melakukan hal tersebut.

"Ada beberapa (hakim seperti itu) kok," sebutnya.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis Terkait 2 Kasus Dugaan Korupsi, Alex Noerdin Tak Ajukan Eksepsi

Miko juga mengungkap perilaku Hakim Abdul Azis sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang tercantum dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Surat keputusan bersama itu diteken pada tahun 2009 saat MA dipimpin oleh Agung Harifin A.Tumpa dan KY oleh Busyro Muqoddas.

Dalam aturan tersebut disebutkan, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan pegangan bagi para hakim seluruh Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal maupun eksternal.

Prinsip-prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku harus diimplementasikan dalam 10 perilaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com