Prinsip perilaku yang dimaksud adalah berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung Jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisplin tinggi, rendah Hati, dan profesional.
Ada beberapa poin dalam kode etik hakim yang relevan dengan perilaku Abdul Azis. Di dalam penjambaran dari prinsip "berperilaku adil", hakim diwajibkan untuk tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selain itu, hakim juga diharuskan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Dalam penjambaran prinsip "berperilaku adil" ini pula, hakim dilarang berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.
"Hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan di dalam lingkungan gedung pengadilan demi kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka, diketahui pihak-pihak yang berperkara, tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan dan ketidak berpihakan."
Baca juga: UU MK Direvisi, Mengatur Syarat Usia hingga Penegakan Kode Etik Hakim
Kode etik hakim juga mengatur agar hakim berperilaku jujur dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela.
Di poin prinsip "berperilaku jujur", ada larangan bagi hakim untuk menerima hadiah dan sejenisnya.
Berikut bunyinya: Hakim tidak boleh meminta / menerima dan harus mencegah suami atau istri Hakim, orang tua, anak atau anggota keluargahakim lainnya, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut; orang yang sedang diadili, pihak lain yang kemungkinkan kuat akan diadili; pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang bersangkutan yang secara wajar (reasonable) patut dianggap bertujuan atau mengandung maksud untuk mempengaruhi hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.
Selanjutnya terkait bersikap mandiri, hakim ditegaskan harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
Prinsip berntegritas tinggi menjadi poin yang dinilai dijadikan rujukan oleh Hakim Abdul Azis memberikan imbauan untuk keluarga Alex Noerdin.
Baca juga: Hakim Itong dan Upeti Rp 13 Miliar
Dijelaskan dalam aturan tersebut, integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi disebut dengan bersikap setia, tangguh, serta berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam
melaksanakan tugas.
"Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik," demikian kutipan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat diberikan sanksi, yang tingkatannya disesuaikan dengan seberapa serius jenis pelanggaran itu. Hakim yang melanggar kode etik dan pedoman hakim akan diperiksa oleh MA dan/atau Komisi Yudisial.
Dalam persidangan hari ini, Alex Noerdin dihadirkan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang. Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu terlibat dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.