Salin Artikel

Ini yang Buat Hakim PN Palembang Peringatkan Keluarga Alex Noerdin Agar Tak Coba-coba Menghubungi

Adapun hakim yang menyampaikan imbauan tersebut adalah sang ketua Majelis Hakim, Abdul Azis. Sebelum sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi dimulai, Abdul Azis mendadak memberikan imbauan kepada seluruh yang hadir.

"Kepada keluarga, pengunjung, agar sidang ini berintegritas dan berjalan adil, jangan coba-coba menghubungi Majelis Hakim maupun Hakim," kata Abdul Azis di ruang sidang PN Palembang, Kamis (3/2/2022).

Imbauan ini sebelumnya tak pernah disampaikan oleh Abdul Azis pada sidang-sidang kasus korupsi yang ia pimpin di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Azis juga mengingatkan kepada seluruh pengunjung atau pihak manapun untuk melapor bila terdapat seseorang yang menghubungi hakim atau majelis hakim kepada KPK maupun Mahkamah Agung.

"Penyuap dan pemberi suap sama-sama dikenakan pidana. Jadi jangan coba-coba menghubungi hakim atau Majelis," tuturnya.

"Siapapun pemberi dan penerima sama-sama dipidana," sambung Abdul Azis.

Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah yang dilakukan Abdul Azis dalam rangka memperingatkan keluarga maupun kerabat terdakwa agar tidak mencoba melakukan komunikasi kepada hakim.

"Prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ada mengamanatkan hakim untuk setidaknya berlaku adil, mandiri, berintegritas, dan seterusnya," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting saat dimintai tanggapan, Kamis (4/2/2022).

Menurut Miko, peringatan yang disampaikan Abdul Azis adalah hal yang lumrah dilakukan oleh para hakim. Sebab tak sedikit yang juga pernah melakukan hal tersebut.

"Ada beberapa (hakim seperti itu) kok," sebutnya.

Miko juga mengungkap perilaku Hakim Abdul Azis sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang tercantum dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Surat keputusan bersama itu diteken pada tahun 2009 saat MA dipimpin oleh Agung Harifin A.Tumpa dan KY oleh Busyro Muqoddas.

Dalam aturan tersebut disebutkan, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan pegangan bagi para hakim seluruh Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal maupun eksternal.

Prinsip-prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku harus diimplementasikan dalam 10 perilaku.


Prinsip perilaku yang dimaksud adalah berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung Jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisplin tinggi, rendah Hati, dan profesional.

Ada beberapa poin dalam kode etik hakim yang relevan dengan perilaku Abdul Azis. Di dalam penjambaran dari prinsip "berperilaku adil", hakim diwajibkan untuk tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selain itu, hakim juga diharuskan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

Dalam penjambaran prinsip "berperilaku adil" ini pula, hakim dilarang berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.

"Hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan di dalam lingkungan gedung pengadilan demi kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka, diketahui pihak-pihak yang berperkara, tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan dan ketidak berpihakan."

Kode etik hakim juga mengatur agar hakim berperilaku jujur dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela.

Di poin prinsip "berperilaku jujur", ada larangan bagi hakim untuk menerima hadiah dan sejenisnya.

Berikut bunyinya: Hakim tidak boleh meminta / menerima dan harus mencegah suami atau istri Hakim, orang tua, anak atau anggota keluargahakim lainnya, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut; orang yang sedang diadili, pihak lain yang kemungkinkan kuat akan diadili; pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang bersangkutan yang secara wajar (reasonable) patut dianggap bertujuan atau mengandung maksud untuk mempengaruhi hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.

Selanjutnya terkait bersikap mandiri, hakim ditegaskan harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.

Prinsip berntegritas tinggi menjadi poin yang dinilai dijadikan rujukan oleh Hakim Abdul Azis memberikan imbauan untuk keluarga Alex Noerdin.

Dijelaskan dalam aturan tersebut, integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi disebut dengan bersikap setia, tangguh, serta berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam
melaksanakan tugas.

"Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik," demikian kutipan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat diberikan sanksi, yang tingkatannya disesuaikan dengan seberapa serius jenis pelanggaran itu. Hakim yang melanggar kode etik dan pedoman hakim akan diperiksa oleh MA dan/atau Komisi Yudisial.

Dalam persidangan hari ini, Alex Noerdin dihadirkan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang. Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu terlibat dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/19031841/ini-yang-buat-hakim-pn-palembang-peringatkan-keluarga-alex-noerdin-agar-tak

Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke