Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Operasional Mal dan Bioskop Selama Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali hingga 14 Februari

Kompas.com - 01/02/2022, 13:22 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali selama dua minggu hingga 14 Februari 2022.

Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM di luar Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2022.

Beleid tersebut sekaligus menjelaskan mengenai aturan operasional mal atau pusat perbelanjaan serta bioskop selama masa perpanjangan PPKM.

Dikutip dari Inmendagri tersebut, Selasa (2/1/2022), bagi wilayah yang masuk dalam kategori PPKM level 3 diizinkan untuk beroperasi denan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.

"Dengan menggunakan aplikasi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah," tulis beleid tersebut.

Baca juga: Bioskop Diizinkan Beroperasi pada Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Level 1-3, Begini Aturannya

Sementara, bagi bioskop, baik yang berlokasi sendiri maupun berada pada pusat perbelanjaan diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 20 persen.

Anak usia di bawah 12 tahun dilaran untuk masuk ke bioskop.

Adapun restoran dan kafe yang berada di dalam area bioskop bisa melayani dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen dua orang per meja.

Aturan operasional mal atau pusat perbelanjaan pada wilayah PPKM level 2 lama seperti pada wilayah PPKM level 3.

Sementara untuk operasional bioskop diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada peduli lindungi yang boleh masuk," jelas beleid tersebut.

Baca juga: Daftar Pintu Masuk Kedatangan Internasional Perpanjangan PPKM 1-7 Februari 2022

Anak usia di bawah 12 tahun pun diperbolehkan untuk masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.

Untuk wilayah mal atau pusat perbelanjaan yang berada di wilayah PPKM level 1 diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung hingga 100 persen.

Sementara itu untuk bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan pengunjung kategori hijau dan kuning diizinkan untuk masuk.

Anak usia 12 tahun pun diizinkan untuk masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.

"Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen, 2 orang per meja dan menerima makan di bawah pulang dengan penerapan protokol lebih ketat," tulis aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com