JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022.
Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM tersebut diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, beleid itu juga mengatur mengenai ketentuan operasional mal atau pusat perbelanjaan.
Dikutip dari beleid tersebut, Selasa (1/2/2022), pada wilayah PPKM level 3 mal diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen.
Baca juga: PPKM Level 2 di DKI Jakarta Kembali Diperpanjang
Namun, anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Kemudian, daerah PPKM Level 3 juga diminta untuk menutup tempat bermain anak-anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal.
Mal yang berada di wilayah PPKM Level 2 juga diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara pada wilayah PPKM Level 1, mal diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Sekolah Diizinkan PTM dan PJJ
Anak-anak usia di bawah 12 tahun ke bawah yang ada di daerah PPKM Level 2 dan 1 sudah boleh memasuki mal. Namun, anak-anak itu harus tetap didampingi dan dalam pengawasan orangtua.
Tempat bermain anak dan hiburan dalam mal juga sudah boleh dibuka dengan syarat harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Adapun semua pengunjung mal yang ada di wilayah PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 ini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka melakukan skrining untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” tulis Inmendagri itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.