Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Menangis Dengar Keterangan Saksi yang Meringankannya

Kompas.com - 06/01/2022, 17:00 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menangis mendengarkan keterangan dari saksi meringankan atau a de charge yang diajukannya.

Dalam persidangan Kamis (6/1/2022) hari ini, Azis dan kuasa hukumnya mendatangkan seorang saksi bernama Yanti Sumiyati.

Yanti merupakan warga Lampung Timur yang mengaku pernah mendapat bantuan biaya kesehatan dari Azis untuk operasi kelahiran anaknya yang mengidap penyakit hydromakoli.

“Kalau saat itu tidak ada Pak Azis kami sudah tidak tahu harus bagaimana, sebab biaya operasi mencapai Rp 45 juta,” kata Yanti.

Baca juga: KPK: Kami Punya Bukti Kuat Keterlibatan Azis Syamsuddin Terkait Suap Pengurusan DAK

Kemudian, Yanti mengaku menyampaikan masalahnya itu pada kawannya di Facebook. Oleh kawannya itu, curhatan Yanti diunggah dan menjadi viral.

Setelah itu, Yanti mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Rika.

Yanti mengatakan, sejak berangkat operasi hingga pulang, Rika selalu membantu dengan menyediakan fasilitas sampai melakukan pembayaran.

Setelah melahirkan, lanjut Yanti, Rika baru mengaku bahwa ia adalah bawahan Azis.

“Bagi saya Pak Azis adalah malaikat, kalau seandainya tidak ada yang menolong saya, nyawa anak saya tidak bisa tertolong,” kata Yanti.

Mendengar keterangan itu, Azis nampak berulang kali mengambil tisu dan menyeka air mata.

Baca juga: KPK Akan Bersikap Atas Kesaksian Aliza Gunado di Sidang Azis Syamsuddin

Hakim ketua Muhammad Damis memberi kesempatan Azis untuk mengomentari keterangan Yanti.

“Dari sekian banyak orang, terima kasih ibu sudah mau datang sebagai saksi dan membantu saya. Keterangan ibu tidak akan membuat saya berhenti, karena buat saya kalau membantu tidak perlu diketahui orang lain,” ungkap Azis.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa melakukan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menduga Azis memberi suap senilai Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Suap itu diduga agar Azis tidak terseret dalam perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com