JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai video seorang warga yang mengaku spion kaca mobilnya dirusak oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres) di media sosial.
Sempat viral, warga yang diketahui bernama Taufan Azis itu pada akhirnya meminta maaf dan mengaku bersalah karena telah menghalangi rombongan Presiden Joko Widodo di jalan.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Paspampres, saya Taufan Azis, pemilik akun Instagram @taufan_gilbert, menyampaikan permohonan maaf saya dan mengakui kesalahan saya atas tindakan saya mengupload video kerusakan kaca spion mobil saya karena menghalangi jalan rombongan presiden," kata Taufan dalam video yang diterima Kompas.com dari Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Selasa (28/12/2021).
Taufan mengakui bahwa dirinya memainkan ponsel saat mengendarai mobil sehingga tanpa disadari mobilnya mengarah ke lajur kanan jalan dan hampir bersinggungan dengan motor Paspampres.
Karena kondisi tersebut, terpaksa Taufan diberi peringatan oleh Paspampres dengan menggunakan tangan yang mengakibatkan kaca spion kanan mobilnya pecah.
Baca juga: Warganet Mengaku Spion Mobilnya Dirusak Paspampres Rombongan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
Berkaca dari kasus ini, bagaimana sebenarnya aturan pengamanan presiden?
Mengacu Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rombongan kendaraan pimpinan lembaga negara masuk dalam kategori pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk didahulukan.
Menurut pasal tersebut, setidaknya ada 7 kriteria pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk didahulukan meliputi:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.