JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai video seorang warga yang mengaku spion kaca mobilnya dirusak oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres) di media sosial.
Sempat viral, warga yang diketahui bernama Taufan Azis itu pada akhirnya meminta maaf dan mengaku bersalah karena telah menghalangi rombongan Presiden Joko Widodo di jalan.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Paspampres, saya Taufan Azis, pemilik akun Instagram @taufan_gilbert, menyampaikan permohonan maaf saya dan mengakui kesalahan saya atas tindakan saya mengupload video kerusakan kaca spion mobil saya karena menghalangi jalan rombongan presiden," kata Taufan dalam video yang diterima Kompas.com dari Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Selasa (28/12/2021).
Taufan mengakui bahwa dirinya memainkan ponsel saat mengendarai mobil sehingga tanpa disadari mobilnya mengarah ke lajur kanan jalan dan hampir bersinggungan dengan motor Paspampres.
Karena kondisi tersebut, terpaksa Taufan diberi peringatan oleh Paspampres dengan menggunakan tangan yang mengakibatkan kaca spion kanan mobilnya pecah.
Baca juga: Warganet Mengaku Spion Mobilnya Dirusak Paspampres Rombongan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
Berkaca dari kasus ini, bagaimana sebenarnya aturan pengamanan presiden?
Mengacu Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rombongan kendaraan pimpinan lembaga negara masuk dalam kategori pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk didahulukan.
Menurut pasal tersebut, setidaknya ada 7 kriteria pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk didahulukan meliputi:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, pada Pasal 135 UU yang sama disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama di jalan harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Adapun Paspampres merupakan pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden dan wakil presiden serta keluarganya.
Paspampres juga melakukan pengamanan untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Baca juga: Ada 24 Jabatan Wakil Menteri di Kabinet Jokowi, Mana Saja Posisi yang Masih Kosong?
Dilansir dari ppid.tni.mil.id, berikut 6 fungsi Paspampres:
1. Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
2. Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
3. Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
4. Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
5. Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.
6. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.