JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau TNI AL.
Salah satu kerja sama tersebut diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan sarana dan prasarana milik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) yang akan digunakan sebagai rumah tahanan (rutan) kasus tindak pidana korupsi.
“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi KPK dengan KASAL sebelumnya terkait kontribusi TNI AL dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, melalui siaran pers, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Rutan KPK Kembali Berlakukan Kunjungan Daring
Setelah kerja sama tersebut, KPK akan menindaklanjuti pemanfaatan rumah tahanan itu agar dikukuhkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum difungsikan untuk tersangka yang perkaranya ditangani KPK.
Menurut Firli, kerja sama pemanfaatan rutan milik Markas Komando Puspomal ini juga sebagai langkah awal.
Ia berharap, kerja sama ke depan dapat dikembangkan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya terkait implementasi peradilan koneksitas.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Mayjen TNI (Mar) Lukman juga menyampaikan harapannya agar kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak.
“Terkait pengurusan tahanan, rutan Puspomal dilengkapi dengan sarana penunjang yang telah memenuhi standar instalasi rumah tahanan,” ujar Lukman.
Baca juga: Mantan Danjen Kopassus Soenarko Dikeluarkan dari Rutan Guntur
Adapun penandatanganan kerja sama (PKS) dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) Lukman.
PKS merupakan pedoman dalam pelaksanaan kerja sama dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi berupa penggunaan sementara sebagian tanah dan bangunan rutan di Markas Komando Puspomal.
Bagi KPK, kerja sama ini penting untuk memenuhi kebutuhan KPK untuk menempatkan tahanan dalam lingkup pengawasan KPK sepenuhnya.
Karena keterbatasan kapasitas rutan KPK, saat ini KPK harus menitipkan tahanannya di beberapa rutan di polres atau polsek.
Baca juga: Danpuspom AL Temui Firli Bahuri di Gedung KPK, Ini yang Dibahas...
Di sisi lain, pemanfaatan sarana dan prasarana milik TNI AL ini merupakan salah satu bentuk kontribusi TNI AL dalam pemberantasan korupsi.
Penandatanganan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, (28/12/2021) itu juga disaksikan oleh Ketua KPK beserta jajaran dari kedua pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.