Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi Sebut Anggota DPR Lebih Galak di Medsos daripada Ruang Sidang

Kompas.com - 28/12/2021, 15:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai, anggota DPR lebih berani bersuara di media sosial dibandingkan ruang sidang. 

Padahal, para wakil rakyat itu digaji untuk melakukan fungsi pengawasan serta bersidang melalui forum resmi di Senayan.

"Ancaman serius dalam hal ini misalnya diekspresikan melalui pewacanaan penggunaan hak-hak istimewa DPR seperti interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat," kata peneliti bidang legislasi Formappi Lucius Karus dalam Catatan Refleksi Akhir Tahun 2021 Formappi, Selasa (28/12/2021).

"Kritikan yang muncul sesekali dari anggota DPR lebih banyak disuarakan melalui media sosial dan media massa ketimbang di ruang rapat, sehingga tak mampu memberikan pengaruh dalam perubahan kebijakan pemerintah," tambahnya.

Baca juga: Formappi: Banyak UU Dibahas Kilat, Perlihatkan DPR Tumpul, Manut Kata Pemerintah

Ia pun mencontohkan soal pembahasan anggaran yang minim diskusi serius serta perdebatan. Padahal, kata dia, sudah menjadi tugas Badang Anggaran (Banggar) DPR untuk memastikan anggaran yang disusun pemerintah berpihak kepada masyarakat.

Namun yang terjadi, kata dia, pembahasan antara DPR dan pemerintah yang terjadi justru terkesan sepi dan tertutup.

"Rekam jejak peran Banggar tak terdengar sama sekali. Padahal seperti Baleg di bidang legislasi, Banggar mestinya menjadi nahkoda di parlemen untuk memastikan keberpihakan anggaran untuk rakyat," ujarnya.

"Semuanya terlihat sudah disiapkan secara matang oleh pemerintah dan DPR tinggal memberikan persetujuan saja," imbuh Lucius.

Lucius mengingatkan bahwa DPR memiliki peran pengawasan yang sangat krusial dalam hal pengawasan anggaran. 

Baca juga: Kritik Baliho Puan di Lokasi Bencana Erupsi Semeru, Formappi: Jangan Pakai Politik Cowboy

Setiap tahun, Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan laporan hasil audit terhadap kementerian/lembaga ke DPR. Seharusnya, menurut dia, DPR "terganggu" dengan hasil laporan pemeriksaan itu, terutama bila BPK mendapati adanya indikasi penyimpangan dalam laporannya.

"Ketika laporan BPK hanya menjadi tumpukan file yang siap masuk keranjang sampah, maka DPR sesungguhnya tak menganggap penting kerja BPK sekaligus tak menganggap penting praktik bernegara yang bersih dari korupsi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com