Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Aturan Durasi Karantina Pejabat, Formappi: Seolah Hanya Mereka yang Bekerja

Kompas.com - 16/12/2021, 15:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengkritisi perubahan aturan mengenai durasi karantina pelaku perjalanan internasional bagi pejabat setingkat eselon I ke atas.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021, kini diatur bahwa pejabat setingkat eselon I ke atas dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri kurang dari 10 hari dengan mempertimbangkan keperluan dinas.

"Alasan yang disampaikan oleh Satgas adalah tuntutan kerja. Seolah-olah yang bekerja itu hanya pejabat eselon satu ke atas, dan seolah-olah virus bisa membeda-bedakan target penularan antara pejabat dan warga kebanyakan," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Kontroversi Kepulangan Mulan Jameela-Ahmad Dhani dan Dikuranginya Masa Karantina Pejabat

Menyikapi aturan yang berubah itu, Lucius menilai Satgas jelas tidak memenuhi prinsip keadilan di depan hukum.

Hadirnya perubahan aturan itu, duga Lucius, tidak terlepas dari budaya birokrasi yang umumnya tunduk pada orang atau lembaga kekuasaan yang lebih tinggi.

"Maka sangat mungkin bahwa perubahan aturan terkait isolasi mandiri memang terinspirasi atau didorong oleh kegaduhan akibat temuan dugaan pelanggaran aturan terkait isolasi mandiri yang melibatkan Anggota DPR Mulan Jameela," nilai Lucius.

Hal itu bukan tanpa alasan, dia berpandangan perubahan aturan didasari atas kekuasan DPR sebagai pengawas kerja Satgas.

Menurutnya, kekuasaan itu sangat mungkin membuat Satgas melunak pada para pejabat.

Baca juga: Terbit Aturan Baru, Pejabat Bisa Karantina Mandiri Kurang dari 10 Hari

Menyayangkan jika dugaan itu terbukti benar, Lucius berharap ke depan bangsa Indonesia semakin cepat keluar dari pandemi.

Ia mengingatkan agar penegakan aturan khususnya terkait keselamatan warga diatur dengan menjamin prinsip keadilan dan kesamaan perlakuan antar semua warga negara, tanpa mempertimbangkan jabatan atau kekuasaan.

"Pengecualian akan berpotensi mengancam keselamatan warga negara jika para pejabat yang dikecualikan justru menjadi perantara penularan virus yang mematikan itu. Dan jika itu terjadi kita berharap Satgas bertanggungjawab," pungkas Lucius.

Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat eselon I ke atas untuk melakukan karantina mandiri selama 10 x 24 jam.

Baca juga: Karantina Mandiri dan Pengurangan Masa Karantina Tidak untuk Pejabat yang Kembali dari Perjalanan Non-dinas

Bahkan, Satgas dapat memberi dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri kurang dari 10 hari dengan mempertimbangkan keperluan dinas.

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.

Aturan itu dikeluarkan setelah publik dihebohkan dengan dugaan bahwa anggota DPR dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela beserta keluarganya tidak menjalani karantina mandiri setiba dari Turki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com