KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah meminta rumah sakit (rs) di seluruh Indonesia agar menyiapkan langkah kontingensi untuk mengantisipasi penularan varian Omicron.
Langkah kontingensi, kata dia, ditujukan agar ketika pasien Covid-19 membutuhkan layanan medis, maka kapasitas rs dapat mencukupi untuk menampung pasien.
"Langkah kontingensi yang dimaksud yaitu melakukan konversi tempat tidur untuk layanan Covid-19 jika kapasitas keterisiannya sudah melebihi 60 persen," ujar Wiku seperti yang dimuat dalam laman covid19.go.id, Kamis (23/12/2021).
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers secara virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Baca juga: Kemenkes: Rata-rata BOR RS Rujukan Covid-19 Kini 6,12 Persen
Berdasarkan data per Minggu (19/12/2021), angka keterpakaian tempat tidur di rs rujukan Covid-19 secara nasional, yaitu 2,73 persen. Keterisian ini baik tempat tidur untuk isolasi maupun intensive care unit (ICU).
“Bahkan, untuk angka keterisian tempat tidur di rs per provinsi tidak lebih dari 30 persen. Dengan ini dapat disimpulkan, kondisi pelayanan di rs masih terkendali dan tidak terjadi peningkatan perawatan akibat lonjakan kasus,” ujar Wiku.
Terkait kasus Omicron yang ditemukan di Indonesia, ia menjelaskan, sampai saat ini terdeteksi delapan kasus positif.
Temuan kasus Omicron tersebut didapat dari hasil skrining di pintu kedatangan dan dengan segera dilakukan isolasi serta penanganan oleh tenaga kesehatan (nakes) profesional.
Baca juga: Catat 8 Kasus Omicron, Pemerintah Perketat Upaya Testing dan Tracing di Seluruh Pintu Kedatangan
“Jika didapati hasil negatif setelah masa karantina maka penyintas tidak lagi mampu menularkan virus tersebut ke orang lain,” ucap Wiku.
Meskipun demikian, ia mengatakan, perlu adanya peningkatan kewaspadaan terutama mengingat data-data awal kasus Omicron cenderung menunjukkan gejala ringan atau bahkan tanpa gejala.
“Untuk itu, upaya testing, tracing, dan karantina menjadi kunci agar dapat melakukan skrining kasus dengan baik. Dari skrining kami dapat segera menangani kasus agar tidak menimbulkan penularan yang meluas di masyarakat,” ujar Wiku.
Baca juga: Begini 13 Tahapan Skrining Saat Pelaku Perjalanan Tiba di RI
Selain skrining, pemerintah sendiri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Adapun prokes yang dimaksud sesuai himbauan Satgas Penanganan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.