KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah mengkonfirmasi bahwa pekan ini terdapat delapan kasus positif Covid-19 varian Omicron berdasarkan hasil whole genome sequencing (WGS).
Hal tersebut menyusul penambahan tiga kasus positif Omicron baru di Indonesia, yaitu satu warga negara Indonesia (WNI) dengan asal kedatangan dari Malaysia, dan dua WNI asal kedatangan dari Kongo.
"Meninjau hal tersebut, maka pemerintah akan semakin memperketat di pintu masuk negara. Baik masuk (melalui) pintu darat, laut maupun udara," ujarnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/12/2021).
Oleh karenanya, pemerintah akan mengetatkan upaya testing dan tracing pada seluruh pintu kedatangan.
Perlu diketahui, seluruh kasus Omicron di Indonesia saat ini terdeteksi masuk melalui pintu kedatangan udara. Namun, pemerintah juga mencermati angka positivity rate jalur laut yang tinggi, diikuti jalur darat, lalu jalur udara.
Baca juga: Kabar Baik, Vaksin Booster 85 Persen Efektif Cegah Sakit Parah akibat Omicron
“Mengingat positivity rate kedatangan di pintu masuk jalur laut dan darat lebih tinggi 10 kali lipat daripada pintu masuk udara,” katanya mengutip covid19.go.id, Kamis.
Wiku memaparkan, per 12-18 Desember 2021, positivity rate di pintu udara sebesar 0,48 persen, di pintu laut 5,41 persen, dan di pintu darat 1,3 persen.
Adapun, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.
Oleh karena itu, pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus corona dengan disiplin prokes.
Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperketat anjuran prokes untuk melindungi diri lebih maksimal, dari 3M menjadi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Baca juga: Obat AZD7442 dari AstraZeneca Diklaim Bisa Netralisir Varian Omicron
Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.
Prokes 6M, di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.