Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penyebaran Hoaks

Kompas.com - 11/11/2021, 13:24 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Hapsoro Widodo di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada M Jumhur Hidayat dengan pidana penjara berupa penjara selama 10 bulan," kata Hapsoro.

Baca juga: Hari Ini, Jumhur Hidayat Hadapi Vonis Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks

Jumhur dinyatakan melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.

Majelis hakim menetapkan pidana penjara untuk Jumhur dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan. Namun, majelis hakim menyatakan Jumhur tidak perlu ditahan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya meresahkan masyarakat.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yaitu bersikap kooperatif serta tidak berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.

Selain itu, Jumhur tengah dalam perawatan medis pascaoperasi dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan JPU Tak Sertakan Keterangan Saksi

Adapun vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jumhur dengan pidana penjara tiga tahun.

Jaksa yakin jumhur bersalah dalam kasus ini. Dalam tuntutannya, jaksa dari Kejaksaan Agung beranggapan Jumhur melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jumhur terjerat kasus pidana setelah mengunggah kicauan di Twitter yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2020.

Baca juga: Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara

Adapun kicauan Jumhur terkait pendapatnya yang menyebut bahwa RUU Cipta Kerja diterbitkan untuk primitive investor dan pengusaha rakus.


Twit Jumhur tersebut mengomentari berita di Kompas.com yang berjudul 35 Investor Asing Nyatakan Keresahan terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com