Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2021, 21:59 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMIJumhur Hidayat dituntut tiga tauhn penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Jaksa penuntut umum (JPU) yakin jumhur bersalah dalam kasus ini.

Dalam tuntutannya, jaksa Puji Triasmoro dari Kejaksaan Agung beranggapan Jumhur melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan sengaja dan menerbitkan keonaran sebagaimana yang telah didakwakan," kata Puji Triasmoro sebelum membacakan tuntutannya saat sidang di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Sidang Kasus Penyebaran Hoaks, Pihak Jumhur Hidayat Hadirkan Faisal Basri sebagai Ahli

Hukuman itu, kata dia, akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan Jumhur selama di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Jaksa juga meminta majelis hakim membebani biaya perkara Rp 5.000 kepada Jumhur.

Jaksa Puji mengatakan, pihaknya akan mengembalikan sejumlah barang milik Jumhur, yaitu satu unit telepon genggam, satu unit tablet, serta barang-barang lainnya, seperti spanduk, kemeja, dan topi.

Tuntutan itu, kata jaksa, berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan yang memberatkan, antara lain perbuatan Jumhur meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusuhan.

"Terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya," kata Puji Triasmoro.

Hal yang memberatkan lainnya, menurut Jaksa adalah Jumhur pernah dijatuhi pidana penjara saatt berdemonstrasi pada masa Orde Baru.

Sementara hal yang meringankan, Jumhur dinilai berlaku sopan selama persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hapsoro Widodo mengumumkan sidang kembali lanjut pada hari Kamis (30/9/2021) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Hapsoro didampingi dua hakim anggota, yakni Nazar Effriadi dan I Dewa Made Budi.

Baca juga: Sidang Dugaan Penyebaran Hoaks, Ahli: Keonaran akibat Twit Jumhur Harus Dibuktikan

Jumhur terjerat kasus pidana setelah mengunggah kicauan di Twitter yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2020.

Adapun kicauan Jumhur terkait pendapatnya yang menyebut bahwa RUU Cipta Kerja diterbitkan untuk primitive investor dan pengusaha rakus.

Twit Jumhur tersebut mengomentari berita di Kompas.com yang berjudul 35 Investor Asing Nyatakan Keresahan terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menanti Transparansi Polri Usut Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Menanti Transparansi Polri Usut Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kaesang Akui Jadi Ketum PSI Berkat 'Privilege' Anak Presiden Jokowi

Kaesang Akui Jadi Ketum PSI Berkat "Privilege" Anak Presiden Jokowi

Nasional
Dugaan Pelecehan oleh Prajurit Kostrad, Pangkostrad Pastikan Korban Dapat Penanganan Psikologis

Dugaan Pelecehan oleh Prajurit Kostrad, Pangkostrad Pastikan Korban Dapat Penanganan Psikologis

Nasional
Kepala Desa Janji Upaya Bukan Jokowi

Kepala Desa Janji Upaya Bukan Jokowi

Nasional
3 Calon Pengganti Irjen Karyoto di KPK, Ada Staf Ahli Kapolri hingga Kajati Kepri

3 Calon Pengganti Irjen Karyoto di KPK, Ada Staf Ahli Kapolri hingga Kajati Kepri

Nasional
Kaesang dan PSI Bakal Jadi Patokan Sikap Politik Jokowi di Pilpres

Kaesang dan PSI Bakal Jadi Patokan Sikap Politik Jokowi di Pilpres

Nasional
Wakil Ketua KPK Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, MAKI: Salah, Nabrak SOP

Wakil Ketua KPK Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, MAKI: Salah, Nabrak SOP

Nasional
Kaesang Pangarep Ketum PSI Dinilai Sinyal Pisah Jalan Jokowi dan PDI-P

Kaesang Pangarep Ketum PSI Dinilai Sinyal Pisah Jalan Jokowi dan PDI-P

Nasional
Bahas Alutsista dengan Wakasad, Pangkostrad: Ke Depan Kita Akan Lebih Banyak Pakai Drone dan Satelit

Bahas Alutsista dengan Wakasad, Pangkostrad: Ke Depan Kita Akan Lebih Banyak Pakai Drone dan Satelit

Nasional
Wacana Bacawapres Ganjar Seorang Perempuan, Siapa Bakal Dilirik?

Wacana Bacawapres Ganjar Seorang Perempuan, Siapa Bakal Dilirik?

Nasional
PSI, Kaesang Pangarep, dan Tanda Tanya 'Idealisme' Partai Anak Muda

PSI, Kaesang Pangarep, dan Tanda Tanya "Idealisme" Partai Anak Muda

Nasional
Pemerintah Diminta Perketat Aturan Rokok dalam PP Turunan UU Kesehatan

Pemerintah Diminta Perketat Aturan Rokok dalam PP Turunan UU Kesehatan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI | Politik Anak-anak Penggede

[POPULER NASIONAL] Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI | Politik Anak-anak Penggede

Nasional
Arti Istilah Mutatis Mutandis dan Contohnya

Arti Istilah Mutatis Mutandis dan Contohnya

Nasional
Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara

Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com