JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli hukum pidana dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fahmi Muhammad Ahmadi menyebut keonaran yang diakibatkan oleh kicauan Jumhur Hidayat di akun Twitter miliknya harus bisa dibuktikan.
Hal itu disampaikan Fahmi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).
Fahmi menjelaskan keonaran dari hasil cuitan Twitter Jumhur itu harus dapat dibuktikan, jika tidak maka hanya akan menjadi asumsi belaka.
"Harus dibuktikan apakah dia mempengaruhi atau tidak. Jika tidak dibuktikan, itu hanya asumsi," terang Fahmi dalam persidangan dikutip dari Antara.
Baca juga: Saksi Ahli Nilai Sulit Buktikan Cuitan Jumhur Hidayat Mengandung Ujaran Kebencian
Ditemui pada kesempatan yang sama tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, Arif Maulana, mengatakan bahwa selama sidang berlangsung jaksa belum bisa membuktikan keonaran itu diakibatkan oleh cuitan Jumhur.
"Tidak pernah jaksa mampu membuktikan (tuduhan keonaran) itu. Jadi ini hanya asumsi," kata dia.
Setelah mendengar kesaksian dari Fahmi, Hakim Ketua Agus Widodo menjadwalkan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis (17/6/2021) pekan depan.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jumhur Hidayat dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Baca juga: Sidang Kasus Penyebaran Hoaks, Pihak Jumhur Hidayat Hadirkan Faisal Basri sebagai Ahli
Jaksa mendakwa Jumhur dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun kicauan Jumhur di akun Twitter miliknya diposting pada 7 Oktober 2020. Dalam twitnya, Jumhur menyebut bahwa RUU Cipta Kerja untuk primitive investor dan pengusaha rakus.
Twit Jumhur tersebut mengomentari berita di Kompas.com yang berjudul 35 Investor Asing Nyatakan Keresahan terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.