Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Penyebaran Hoaks, Pihak Jumhur Hidayat Hadirkan Faisal Basri sebagai Ahli

Kompas.com - 03/06/2021, 19:42 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Ekonomi Faisal Basri dihadirkan tim kuasa hukum Jumhur Hidayat dalam lanjutan sidang penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

Anggota kuasa hukum Jumhur, Arif Maulana mengatakan pihaknya mendatangkan Faisal untuk menerangkan bahwa kicauan di akun Twitter Jumhur bukan berita bohong.

"Ini ingin memberi konteks dan menunjukan bahwa cuitan Jumhur bukan berita bohong," sebut Arif seusai persidangan berlangsung dikutip dari Antara.

Baca juga: Saksi Ungkap Lakukan Demo Tolak Omnibus Law Bukan karena Tweet Jumhur Hidayat

Dalam persidangan itu, Faisal menjelaskan pada majelis hakim terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law.

Faisal menerangkan UU Cipta Kerja banyak membawa masalah terkait dua hal, yakni kesejahteraan buruh dan kerusakan lingkungan.

Terkait kesejahteraan buruh, Faisal menyebut bahwa UU Cipta Kerja membuka peluang Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Indonesia.

Pada periode April-Mei 2021 ia mengklaim ada 6.000 TKA asal China yang masuk ke Tanah Air melalui Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Data itu menurutnya didapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Dari segi lingkungan, lanjut Faisal, kebijakan UU Cipta Kerja dinilainya memperlemah perlindungan lingkungan hidup karena ada perubahan aturan tentang Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL).

"Standar-standar lingkungan juga dilonggarkan dalam Omnibus Law ini. AMDAL tidak perlu lagi melibatkan masyarakat sipil, civil society, kemudian merembet ke aturan-aturan turunannya. Misalnya limbah batu bara tidak masuk lagi dalam kategori B3 atau limbah berbahaya," terang Faisal.

Kemudian tim kuasa hukum Jumhur menanyakan pada Faisal apakah twiit kliennya termasuk dalam kategori berita bohong.

Twit Jumhur yang dijadikan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah,"UU ini memang untuk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS, kalau INVESTOR BERADAB ya seperti dibawah ini".

Lalu di bawah kicauan itu terdapat artikel Kompas.com berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya Terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".

Dalam persidangan itu, Faisal membenarkan artikel Kompas.com tersebut. Ia juga beranggapan bahwa sebutan primitive investors yang dituliskan Jumhur mengacu pada penanam modal di sektor ekstrakif.

Faisal menilai bahwa industri ekstraktif yang izinnya dipermudah dengan UU Cipta Kerja merupakan industri yang eksploitatif dan kurang menguntungkan untuk Indonesia.

Baca juga: Saksi Ahli Nilai Sulit Buktikan Cuitan Jumhur Hidayat Mengandung Ujaran Kebencian

Adapun Jumhur Hidayat adalah petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI).

Jaksa menduga twit Jumhur berisi berita bohong dan menyebabkan kekisruhan di masyarakat. Kicauan itu diposting oleh Jumhur pada 7 Oktober 2020.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa Jumhur dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com