Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan JPU Tak Sertakan Keterangan Saksi

Kompas.com - 23/09/2021, 22:43 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat keberatan terhadap sikap jaksa yang tidak menyertakan keterangan saksi-saksi dan barang bukti dari pihak terdakwa dalam tuntutannya.

Jumhur, aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran hoaks. 

“Menurut saya, itu sesat pikir, karena terdakwa diberikan hak yang sama menghadirkan saksi meringankan baik saksi fakta maupun saksi ahli,” kata Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/9/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Sidang Dugaan Penyebaran Hoaks, Ahli: Keonaran akibat Twit Jumhur Harus Dibuktikan

TAUD merupakan nama tim penasihat hukum Jumhur yang terdiri atas pengacara publik LBH Jakarta dan Lokataru.

Oky menerangkan hak itu diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Pasal 14 dalam Kovenan yang telah diadopsi UU No 12/2005 menyebutkan semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan.

Oleh karena itu, Oky berpendapat terdakwa berhak mengajukan saksi-saksi dan bukti di persidangan.

“Ketika jaksa mengatakan (saksi dan bukti dari pihak Jumhur) dikesampingkan, pertanyaan saya, (apakah) jaksa membaca UU tentang hak sipil dan politik,” sebut Oky.

Oky Wiratama juga keberatan terhadap pertimbangan jaksa yang tidak menyertakan saksi dan ahli dari kuasa hukum karena mereka tidak masuk dalam berita acara perkara (BAP) kepolisian.

“Pak Jumhur tidak diberi kesempatan (menghadirkan) saksi yang meringankan dia saat di-BAP. Yang dilihat di sini fakta persidangan, bukan proses di kepolisian. Menurut saya, ini logika sesat pikir. Masyarakat bisa menilai kualitas seorang jaksa penuntut umum yang punya argumen seperti dia,” tegas Oky.

Dia menyebutkan penasihat hukum kecewa dengan sikap penuntut umum yang tidak memasukkan bukti tertulis berupa hasil analisis cuitan Jumhur di Twitter.

Hasil analisis “Drone Emprit” menunjukkan twit paling berpengaruh soal UU Omnibus Law Cipta Kerja diunggah oleh akun @pukatugm.

"Cuitan Jumhur tidak masuk dalam daftar akun yang berpengaruh sehingga tuduhan jaksa bahwa aktivis buruh itu menyebabkan keonaran tidak terbukti," kata Oky.

Baca juga: Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Jumhur penjara selama 3 tahun dalam sidang tuntutan, Kamis.

Hukuman itu nantinya dikurangi masa penangkapan dan penahanan Jumhur selama mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Oktober 2020.

Jaksa Penuntut umum, yang diwakili oleh jaksa Puji Triasmoro dan Donny Mahendra Sany berpendapat Jumhur terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com