Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Ditunda, Hari Pencoblosan Pemilu 2024 Diputuskan Setelah DPR Reses

Kompas.com - 06/10/2021, 11:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR menunda rapat bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang sedianya akan memutuskan tanggal pencoblosan Pemilu 2024 mendatang, Rabu (6/10/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, dengan penundaan rapat tersebut, maka keputusan soal hari pencoblosan Pemilu 2024 akan diambil setelah DPR menyelesaikan masa reses.

"Ya kemungkinan (akan diputuskan) habis reses, karena kita kan besok sudah penutupan masa sidang," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Pimpinan DPR Harap Ada Kesepakatan Waktu Pencoblosan Pemilu 2024

Saan menuturkan, rapat ditunda karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mesti menghadiri rapat terbatas di Istana yang tidak bisa ditinggalkan.

Selain itu, Komisi II juga memberikan kesempatan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mensimulasikan tahapan Pemilu 2024 apabila digelar pada 15 Mei 2024 sebagaimana usulan pemerintah.

Ia melanjutkan, dengan penundaan ini Komisi II juga berencana dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya mengenai batas waktu penyelesaian sengketa.

Politikus Partai Nasdem itu mengakui, belum ada kata sepakat di antara fraksi-fraksi di Komisi II mengenai tanggal pencoblosan dalam rapat konsinyering yang telah digelar.

Baca juga: KPU: Hasil Rapat Konsinyasi, Proses Pemilu 2024 Dimulai 25 Bulan Sebelum Pemungutan Suara

Untuk itu, ia mengusulkan agar silang pendapat soal hari pencoblosan dapat dibicarakan oleh pimpinan partai politik.

"Penundaan ini juga terkait dengan kita akan menyampaikan, mengkomunikasikan, dari apa yang sudah kita bahas kepada para pimpinan partai agar pimpinan partai juga nanti bisa bertemu untuk sama-sama membicarakan ini," kata Saan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung pada 15 Mei.

Baca juga: KPU Buat Simulasi Setelah Pemerintah Usul Pemilu Serentak Digelar 15 Mei 2024

Keputusan tanggal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah menteri dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2021).

Usulan pemerintah ini berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengusulkan agar hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 21 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com