JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai diberitakan soal keluhan orangtua asal Tuban, Jawa Timur, yang kesulitan membuat akta kelahiran karena nama anaknya terlalu panjang.
Adapun nama anak tersebut adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh pun kemudian memberikan tanggapan atas keluhan orangtua tersebut.
Menurutnya, dengan nama yang panjang, yakni terdiri dari 19 kata ada kesulitan dalam teknis administrasi kependudukan. Sehingga, ia menyarankan untuk menyingkat nama anak atau mengganti dengan nama yang lebih pendek.
"Karena Kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor dan seterusnya nanti tidak muat. Penduduk kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek," ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Dalam situs resmi Dukcapil memang disebut bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi mengenai batasan atau kaidah pemberian nama pada anak.
Baca juga: Sering Jadi Guyonan, Bisakah Coret Nama Anak dari Kartu Keluarga Tanpa Diketahui?
Akan tetapi, melihat dinamika yang dihadapi masyarakat terkait nama beberapa tahun terakhir, Dukcapil mengaku akan menyusun aturan menteri tentang pedoman pemberian nama anak.
"Oleh karena itu, kami saat ini sedang menyusun aturan menteri tentang pedoman pemberian nama untuk memudahkan masyarakat di dalam melakukan pelayanan publik," kata Zudan.
Meksi belum ada aturan resmi, ada beberapa aturan umum yang menjadi saran Dukcapil dalam menanami anak. Aturan tersebut adalah sebagai berikut.
Baca juga: Cari Nama Anak, Wali Kota Ini Gelar Sayembara Berhadiah iPhone 8
Tidak disarankan menggunakan simbol dalam pemberian nama anak. Zudan menyarankan nama anak hanya menggunakan huruf.
"Kita sudah ada aturan umum dalam pemberian nama. Dalam pencantumannya di Dukcapil itu nama tidak boleh menggunakan simbol," ujar Zudan.
Selanjutnya, nama anak juga tidak disarankan dicantumkan kata 'alias'. Contohnya Rohmat Alias Rohimin. Ini karena 'alias' dalam kartu identitas dihitung sebagai nama. Hal ini dapat memicu kebingungan di masa mendatang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.