Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Minta Anak Buahnya Optimalisasi Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 16/09/2021, 11:02 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan mengoptimalisasi fungsi pemberantasan korupsi.

Dia mengingatkan para kepala kejaksaan tingi, kejaksaan negeri, dan kepala cabang kejaksaan negeri untuk bekerja keras mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukum masing-masing.

"Saya ingatkan sekali lagi ini bukan targeting. Akan tetapi saya minta saudara sekalian mengoptimalisasi fungsi pemberantasan korupsi," kata Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2021, dikutip dari keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Jaksa Agung Minta Jaksa Tidak Asal-asalan Lakukan Penuntutan

Burhanuddin mengatakan, tiap satuan kerja setidaknya harus mampu menuntaskan dua perkara tindak pidana korupsi tiap tahunnya.

Menurut Burhanuddin, anggaran penanganan korupsi yang telah diberikan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan dengan digunakan secara maksimal.

Namun, ia mengingatkan agar hal ini tidak menjadi alasan untuk mengangkat kasus korupsi secara serampangan.

"Perlu digarisbawahi, saya juga tidak menghendaki saudara mengangkat kasus secara serampangan dan asal-asalan," ucap ST Burhanuddin.

"Serta saya juga tekankan kepada saudara sekalian agar jangan menangani perkara hanya dikarenakan takut dievaluasi, tetapi tanganilah perkara korupsi sebagai bentuk dedikasi saudara kepada masyarakat," kata Jaksa Agung.

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

Ia pun meminta jajaran kejaksaan, khususnya di bidang pidana khusus, agar meningkatkan integritas, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi penanganan perkara sehingga dapat bekerja secara profesional dan cermat.

Kemudian, mengupayakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Burhanuddin, keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani atau berapa orang yang dipenjarakan, tapi juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan.

Baca juga: Jaksa Agung Minta Jaksa Tidak Asal-asalan Lakukan Penuntutan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com