JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri pada 2012-2109.
Ketiga tersangka yaitu ESS atau THS selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding LTd, B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (dulu PT Millenium Danatama Sekuritas), dan RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.
"Ketiganya menjalani penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Kejaksaan Sita 2 Mobil Mewah Teddy Tjokro dalam Kasus Korupsi Asabri
Leonard mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ESS yang juga berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat.
Kemudian, B yang juga berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina, ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A, Tangerang. Sementara itu, RARL berstatus terdakwa perkara danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, ada sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi di PT Asabri. Sembilan tersangka yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan, dan Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Eks Komisaris Utama
Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.