Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bareskrim Akan Kembalikan Laporan ICW ke KPK, MAKI: Polri Tidak Mau Kena Bola Panas

Kompas.com - 11/09/2021, 16:22 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan rencana Bareskrim Polri yang hendak menyerahkan berkas laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/9/2021). Lili dilaporkan dengan dugaan tindak pidana karena telah berkomunikasi dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

“Saya menyayangkan polisi belum apa-apa sudah mengembalikan ke KPK. Kepolisian juga berwenang kok,” terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).

Boyamin menilai rencana Bareskrim Polri itu mengindikasikan upaya saling lempar antara kepolisian dan KPK.

“Polisi tidak mau kena bola panas, KPK nanti juga tidak akan menangani karena menyangkut pimpinan KPK sendiri,” jelas dia.

Dalam pandangan Boyamin, Bareskrim Polri mestinya bertemu lebih dulu dengan KPK untuk membahas laporan tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Serahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli Siregar ke KPK

Jika dua penegak hukum tersebut tidak melakukan koordinasi dan menemukan kesepakatan, Boyamin khawatir laporan ICW tidak akan ditangani.

“Kalau KPK mau menangani ya baru diserahkan, saya khawatir polisi menyerahkan pada KPK, KPK menolak tidak mau menangani dengan alasan tidak dilaporkan ke KPK,” paparnya.

Ia meminta dua lembaga tersebut tidak saling lempar tanggung jawab terkait untuk menangani laporan ICW pada Lili Pintauli.

“Ini seperti jadi anak kecil semua, tolonglah ini ditangani secara dewasa dan berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya berencana menyerahkan laporan ICW terkait Lili Pintauli ke KPK.

Andi Rian mengklaim laporan yang dilaporkan ICW bukan ranah kepolisian namun KPK.

“Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK. Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK,” terang Andi Rian, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Diperiksa KPK, Ajudan Lili Pintauli Mengaku Tak Kenal Tersangka Kasus Tanjungbalai

Sementara itu peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa Lili dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 karena telah berkomunikasi dengan pihak berperkara.

“Ancaman hukumannya tertuang jelas dalam Pasal 65, kalau ditetapkan sebagai tersangka dapat diancam pidana penjara lima tahun,” sebut Kurnia.

Selain itu Lili sendiri sudah mendapatkan sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK. Ia dinyatakan terbukti melakukan komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial terkait jual beli jabatan.

Dewas KPK kemudian menjatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada Lili.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com