Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaaan Pelecehan ke Pegawai KPI, Kekerasan Seksual Bisa Dialami Gender Apa Pun

Kompas.com - 02/09/2021, 12:29 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS menunjukan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi pada gender apa pun.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menjelaskan, hal ini terjadi karena adanya pengaruh relasi kuasa.

"Kasus ini membuktikan bahwa kekerasan seksual dapat menimpa gender apa pun, termasuk laki-laki, ketika ada relasi kuasa atasnya seperti senior ataupun dilakukan secara bersama-sama,” tutur Siti dihubungi Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Ada Laporan Pelecehan Seksual dan Bullying Libatkan Pegawainya, KPI Tak Beri Toleransi

Siti menerangkan, seorang laki-laki yang mengalami tindakan pelecehan seksual cenderung memilih untuk diam karena konstruksi masyarakat menganggapnya sebagai sosok yang kuat dan tidak cengeng.

Selain itu, lanjut Siti, masyarakat sering mewajarkan persepsi bahwa laki-laki suka dengan aktivitas seksual yang berkaitan dengan nilai maskulinitas, termasuk bercanda dengan nuansa seksual.

"Akibatnya ketika laki-laki mengaku sebagai korban kekerasan seksual tidak dipercaya," kata dia.

Baca juga: Kabar Dugaan Pelecehan Seksual Viral di Medsos, KPI Segera Investigasi

Dalam pandangan Siti, kasus ini menunjukkan betapa pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) penting untuk segera dilakukan.

"Sebab di dalam RUU PKS itu mengatur tindak pidana pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik," ucapnya.

Pentingnya RUU PKS segera disahkan menjadi undang-undang, menurut Siti, juga akan menjadi dasar hukum untuk setiap kementerian, lembaga, badan publik dan dunia usaha untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

“Karenanya kami mengharapkan ada dasar hukum yang kuat yang memandatkan setiap lembaga untuk membuat SOP yaitu melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata dia.

Baca juga: KPI Dukung Aparat Penegak Hukum Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Pegawainya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com