Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menjelaskan, hal ini terjadi karena adanya pengaruh relasi kuasa.
"Kasus ini membuktikan bahwa kekerasan seksual dapat menimpa gender apa pun, termasuk laki-laki, ketika ada relasi kuasa atasnya seperti senior ataupun dilakukan secara bersama-sama,” tutur Siti dihubungi Kompas.com, Kamis (2/9/2021).
Siti menerangkan, seorang laki-laki yang mengalami tindakan pelecehan seksual cenderung memilih untuk diam karena konstruksi masyarakat menganggapnya sebagai sosok yang kuat dan tidak cengeng.
Selain itu, lanjut Siti, masyarakat sering mewajarkan persepsi bahwa laki-laki suka dengan aktivitas seksual yang berkaitan dengan nilai maskulinitas, termasuk bercanda dengan nuansa seksual.
"Akibatnya ketika laki-laki mengaku sebagai korban kekerasan seksual tidak dipercaya," kata dia.
Dalam pandangan Siti, kasus ini menunjukkan betapa pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) penting untuk segera dilakukan.
"Sebab di dalam RUU PKS itu mengatur tindak pidana pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik," ucapnya.
Pentingnya RUU PKS segera disahkan menjadi undang-undang, menurut Siti, juga akan menjadi dasar hukum untuk setiap kementerian, lembaga, badan publik dan dunia usaha untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
“Karenanya kami mengharapkan ada dasar hukum yang kuat yang memandatkan setiap lembaga untuk membuat SOP yaitu melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata dia.
Dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS menjadi perbincangan pasca viral di media sosial Rabu (1/9/2021).
Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, MS menyebut bahwa karena kasus yang menimpanya tersebut ia mesti menghadapi gangguan fisik dan psikologis.
Ia mengadu nasibnya itu pada Presiden Joko Widodo, hingga Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
"Pak Jokowi, Pak Kapolri, Menko Polhukam, Gubernur Anies Baswedan, tolong saya. Sebagai warga negara Indonesia bukankah saya berhak mendapatkan perlindungan hukum? Bukankah pria juga bisa jadi korban bully dan pelecehan? Mengapa semua orang tak menganggap kekerasan yang menimpaku sebagai kejahatan dan malah menjadikannya bahan candaan?” tulis MS.
Adapun saat ini KPI Pusat sedang melakukan investigasi internal atas dugaan perkara tersebut.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mendukung aparat penegak hukum untuk turut serta melakukan penanganan.
Selain itu Agung juga menegaskan bahwa KPI akan memberi pendampingan hukum dan psikologis untuk korban.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/02/12292761/dugaaan-pelecehan-ke-pegawai-kpi-kekerasan-seksual-bisa-dialami-gender-apa