JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, diduga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, (30/8/2021).
Tantri diduga ditangkap bersama suaminya yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Hasan Aminuddin. Mengutip Kompas.id, penangkapan itu diduga terkait dengan jual beli jabatan.
Kabar penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana bersama suaminya tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri.
”Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur,” kata Ali Fikri.
Baca juga: OTT di Probolinggo, KPK Tangkap 10 Orang, di Antaranya Bupati
Namun, Ali Fikri tidak menjawab lebih lanjut soal detail penangkapan tersebut.
”Mengenai kasus selengkapnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan. Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti kami pastikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali Fikri.
Penangkapan Tantri menambah panjang daftar operasi tangkap tangan KPK di Jawa Timur.
Baca juga: Suami Bupati Probolinggo Diduga Ikut Ditangkap Saat OTT KPK
Berdasarkan catatan Kompas.com, di Jawa Timur KPK telah menangkap tangan sejumlah kepala daerah, di antaranya:
Pada 10 Mei 2021, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat juga pernah terjerat OTT. Saat itu, penangkapan dilakukan oleh KPK bersama Polri. Penyidikan kasus ini dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK.
Polri kemudian menetapkan Novi sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.
Selain Novi, KPK juga menetapkan enam orang terangka dalam kasus ini yaitu Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Makin Tinggi Jabatan, Makin Mahal Setoran
KPK juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin sebagai tersangka.
Novi adalah Bupati Nganjuk kedua yang ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada 2017, KPK juga menangkap Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman, atas kasus korupsi yang sama, yakni jual beli jabatan. Saat itu, Taufiqurrahman melakukan jual beli jabatan dengan nilai Rp 1,3 miliar.