JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh tersangka telah diumumkan Mabes Polri terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (11/5/2021).
Mereka adalah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), dan Camat Berbek Haryanto (HY).
Kemudian Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.
"Bupati Nganjuk NRH, ini telah menerima hadiah atau janji terhadap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (11/5/2021).
Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri terhadap Novi dua hari sebelumnya, Minggu (9/5/2021).
Dalam penangkapan ini, penyidik KPK-Polri menyita uang Rp 647,9 juta dari brankas di kediaman Novi.
Selain itu, penyidik juga menyita 8 handphone, buku tabungan, dan sejumlah dokumen milik para tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pasal berlapis dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukum pidana itu meliputi Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.
Baca juga: Polri: Bupati Nganjuk Patok Harga Jabatan Rp 2 Juta hingga Rp 50 Juta
Kemudian Pasal 11 dengan pidana dengan hukuman penjara paling 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Selanjutnya, Pasal 12B dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Ditahan di Bareskrim
Tujuh tersangka tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021), sekitar pukul 03.00 WIB, setelah menempuh perjalanan dari Nganjuk menggunakan bus.
Setibanya di Bareskrim Polri, mereka langsung ditahan di Bareskrim Polri.
Argo mengatakan, penyidik nantinya bakal melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap para tersangka.