Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Makin Tinggi Jabatan, Makin Mahal Setoran

Kompas.com - 12/05/2021, 05:59 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh tersangka telah diumumkan Mabes Polri terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (11/5/2021).

Mereka adalah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), dan Camat Berbek Haryanto (HY).

Kemudian Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.

"Bupati Nganjuk NRH, ini telah menerima hadiah atau janji terhadap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Kronologi OTT Bupati Nganjuk, Ditangkap Setelah Syuting Promosi Wisata, Amankan Rp 700 Juta yang Dibawa Camat dan Kades

Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri terhadap Novi dua hari sebelumnya, Minggu (9/5/2021).

Dalam penangkapan ini, penyidik KPK-Polri menyita uang Rp 647,9 juta dari brankas di kediaman Novi.

Selain itu, penyidik juga menyita 8 handphone, buku tabungan, dan sejumlah dokumen milik para tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pasal berlapis dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman hukum pidana itu meliputi Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.

Baca juga: Polri: Bupati Nganjuk Patok Harga Jabatan Rp 2 Juta hingga Rp 50 Juta

Kemudian Pasal 11 dengan pidana dengan hukuman penjara paling 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Selanjutnya, Pasal 12B dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ditahan di Bareskrim

Tujuh tersangka tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021), sekitar pukul 03.00 WIB, setelah menempuh perjalanan dari Nganjuk menggunakan bus.

Setibanya di Bareskrim Polri, mereka langsung ditahan di Bareskrim Polri.

Argo mengatakan, penyidik nantinya bakal melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap para tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com